Reporting Body IdentifierReporting Body Identifier (disingkat RBI, bahasa Indonesia: Pengenal Badan Pelapor) adalah dua digit pertama dari Type Allocation Code GSM, dan menunjukkan organisasi yang disetujui GSMA yang mendaftarkan (atau, sebelum tahun 2002, menyetujui) perangkat seluler yang diberikan, dan mengalokasikan kode unik pada model tersebut. Nomor-nomor tersebut secara longgar didasarkan pada kode negara telepon (CC) organisasi yang diidentifikasi, karena sebagian besar negara yang menyetujui menggunakan badan persetujuan tunggal yang disahkan oleh cabang GSMA nasional mereka. Namun, tidak semua Reporting Body Identifier mengikuti kecenderungan ini. Kode-kode RBIMenurut Dokumen Referensi Permanen TW.06, Lampiran A dari GSM Association, kode Reporting Body Identifier (RBI) saat ini mengindikasikan badan-badan persetujuan/alokasi sebagai berikut:
Biasanya, jika RBI-nya adalah 35, perangkat telepon mendukung operasi pada band 1800 MHz, tetapi jika RBI-nya 01, perangkat tersebut tidak akan memilikinya, misalnya Motorola dan Nokia. Ada beberapa pengecualian untuk RBI 01, misalnya pada LG dan Sony Ericsson. Reporting Body Identifier vs Regional Code"Reporting Body Identifier" juga dikenal sebagai Kode Regional (Regional Code) dalam konteks CDMA. Struktur International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) dan Mobile Equipment Identifier (MEID) pada dasarnya sama, kecuali bahwa dua digit pertama harus dalam bentuk desimal untuk IMEI, dan harus dalam bentuk heksadesimal untuk MEID. Dalam istilah 3GPP2, GSMA adalah Administrator Desimal Global (GDA), sedangkan Asosiasi Industri Telekomunikasi (TIA) adalah Administrator Heksadesimal Global (GHA). Lihat pula |