Reksa dana pendapatan tetap
Surat Utang/ObligasiPemahamanObligasi lebih berisiko dibandingkan deposito, tetapi bunga atau kupon obligasi yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan deposito; obligasi pun cenderung lebih aman dibandingkan saham. Sementara itu, jatuh tempo obligasi berkisar antara 1 tahun sampai 30 tahun. Oleh karena jatuh tempo obligasi cukup lama, maka obligasi dapat diperjualbelikan kalau suatu waktu investor memerlukan dana yang telah ditanamkan pada reksa dana pendapatan tetap. Harga obligasi dapat setara, lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga penerbitannya. Penerbit obligasi bukan hanya bank, tetapi juga pemerintah maupun perusahaan swasta.[2] Obligasi atau surat utang tersebut dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam rangka mengumpulkan uang untuk bermacam-macam keperluan seperti biaya operasional perusahaan maupun pemerintah, adanya proyek-proyek yang harus segera dirampungkan oleh pemerintah, ataupun untuk kegiatan pengembangan usaha dalam suatu perusahaan. Perusahaan maupun pemerintah dapat menerbitkan surat utang setelah mendapatkan dana dari investor reksa dana pendapatan tetap dan juga setelah ada perjanjian mengenai pembayaran dari investasi tersebut. Sistem reksa dana pendapatan tetap dirancang agar perusahaan maupun pemerintah mengembalikan jumlah pokok investasi secara konsisten dengan pembayaran bunga yang tetap secara berkala, dan dengan mengacu kepada sekuritas pendapatan tetap.[3] Macam-Macam ObligasiBerdasarkan penerbit surat obligasiObligasi dibagi menjadi tiga berdasarkan penerbitnya, yaitu : Pertama, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk tujuan pembangunan; Kedua, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan daerah selain memakai Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD); Ketiga, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan waktu jatuh tempo minimal satu tahun dengan bunga tetap yang berjangka lima tahun.[3] Berdasarkan nominalObligasi dibagi menjadi dua berdasarkan nominalnya, yaitu : Pertama, obligasi konvensional yang mana nilai nominal dari surat utang cukup besar, sekitar Rp 1 miliar per lot; kedua, obligasi ritel yang mana nilai nominal dari surat utang terbilang kecil, sekitar Rp 1 juta per lot.[3] Berdasarkan sistem pembayaran bungaObligasi terbagi menjadi empat berdasarkan sistem pembayaran bunganya, yaitu : Pertama, obligasi kupon yang merupakan surat utang yang mensyaratkan pembayaran bunga secara berkala kepada investornya; Kedua, obligasi kupon tetap di mana nilai suku bunganya tetap sampai dengan jatuh tempo; Ketiga, kupon mengambang di mana nilai suku bunganya berubah-ubah mengacu pada indeks pasar uang; Keempat, obligasi tanpa nilai bunga/ zero coupon bond yang mana surat utangnya tidak memiliki bunga dengan waktu jatuh tempo mulai dari di bawah satu tahun sampai dengan 10 tahun. Namun demikian, investor tetap mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskonto dengan nilai awal pada saat surat utang diperjualbelikan.[3] Berdasarkan imbal hasilObligasi terbagi menjadi dua berdasarkan imbal hasilnya, yaitu : Pertama, obligasi konvensional di mana berlaku pembayaran bunga secara berkala dalam jangka waktu tertentu kepada investor; Kedua, obligasi syariah (sukuk) di mana imbal hasilnya berupa uang sewa yang berprinsip kepada syariah Islam.[3] Kelebihan dan Kekurangan ObligasiKelebihan surat utang/obligasi dibandingkan investasi lain yaitu : Pertama, bunga obligasi lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito; Kedua, dapat dijadikan agunan; Ketiga, obligasi mudah diperdagangkan dalam pasar sekunder di mana segala ketentuan dan mekanismenya diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara itu, obligasi pun memiliki kekurangan yaitu : Pertama, adanya perubahan yang dinamis serta berdampak terhadap suku bunga dikarenakan situasi politik serta ekonomi dalam suatu negara yang tidak stabil; Kedua, peminjam atau penerbit surat utang tidak mampu mengembalikan sejumlah dana kepada investor sesuai dengan perjanjian di awal. Namun hal ini tidak berlaku bagi pemerintah baik pusat maupun daerah karena sudah terlindungi oleh Undang-Undang; Ketiga, jika peminjam menerbitkan surat utang sebelum jatuh tempo di pasa sekunder maka investor akan mengalami kerugian.[4] Pasar uangPemahamanDalam dunia investasi, pasar uang merupakan suatu aktivitas yang tidak mensyaratkan tempat tertentu di mana ada jual beli surat berharga antara investor dengan peminjam modal dalam jangka waktu yang relatif singkat. Karena terjadi dalam jangka waktu yang relatif cepat, sehingga investasi di pasar uang disebut juga sebagai kredit jangka pendek.[5] Macam-Macam Instrumen Pasar Uang Nurhaliza, Syifa (Maret, 2021) menulis, " Dikutip berbagai sumber, terdapat beberapa instrumen pasar uang yang bisa Anda ikuti. Instrumen-instrumen tersebut yakni: 1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) SBI adalah surat berharga keluaran Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka 1-3 bulan dengan sistem diskonto,bunga untuk imbalannya. Di sisi lain, SBI digunakan BI dalam mengontrol kestabilan nilai rupiah. Lewat penjualan SBI, maka Bank Indonesia bisa menyerap kelebihan uang primer yang beredar. 2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) SBPU merupakan surat berharga terbitan bank yang ditandatangani nasabah sebagai surat jaminan pelunasan utang. Di dalam dunia perdagangan SBPU, biasanya melibatkan bank komersial dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya dengan menerapkan sistem diskonto. 3. Call Money Call money biasanya digunakan saat bank ingin mengalihkan kelebihan uang jangka pendek yang sifatnya sementara. Adapun jangka waktu call money sangat pendek. Biasanya berkisar hingga 7 hari. 4. Sertifikat Deposito Sertifikasi deposito adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank dengan jumlah nominal tertentu sebagai surat atas tunjuk. Maksud dari atas tunjuk adalah sertifikat deposito yang Anda terima bukan atas nama perorangan, sehingga siapa saja yang memilikinya bisa memperjualbelikannya kepada pihak lain. 5. Treasury Bills Instrumen pasar uang yang sering disebut T-Bills ini merupakan sejenis surat obligasi pemerintah dengan jangka waktu jatuh tempo cukup pendek. 6. Commercial Paper Commercial paper banyak dimanfaatkan sebagai investasi jangka pendek untuk membeli inventaris atau biaya pengelolaan modal kerja yang singkat. Instrumen satu ini bisa menjadi alternatif terbaik guna menambah modal usaha, alih-alih mengambil pinjaman dari bank. Demikian ulasan mengenai pengertian pasar uang, risiko, hingga instrumen di dalamnya. Setelah memahaminya, ayo mulai investasi dari sekarang untuk menyiapkan masa depan yang cerah. 7. Banker’s Acceptance Banker’s Acceptance (BA) adalah instrumen pasar uang yang hadir karena adanya perdagangan luar negeri, baik itu ekspor atau impor. BA sendiri berbentuk wesel berjangka dengan cap accepted yang bisa diperjualbelikan di pasar uang. Kehadiran dokumen Banker’s Acceptance ini juga menjadi alat untuk menghindari kemungkinan gagal bayar untuk pihak eksportir. Sistemnya, BA ini bisa diklaim sejumlah nominal transaksi jual beli barang ekspor maupun impor yang sudah terjadi lalu ditambahkan dengan fee. Untuk jatuh temponya sendiri bervariasi sesuai dengan kesepakatan dalam pelunasan transaksi[6]." Keuntungan dan Kerugian Berinvestasi di Pasar Uang Ada beberapa keuntungan yang didapat ketika berinvestasi di pasa uang yaitu : Pertama, reksa dana pasar uang bukan termasuk objek pajak, tidak seperti bunga deposito; Kedua, reksa dana pasar uang bisa dicairkan kapan saja sesuai dengan keinginan investor; Ketiga, imbal hasil yang diperoleh dari reksa dana pasar uang pun lebih tinggi daripada bunga deposito.[7] Risiko yang akan dihadapi oleh investor ketika berinvestasi di pasar uang yaitu : Pertama, adanya risiko yang terjadi karena pihak peminjam tidak sanggup untuk memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan di awal; Kedua, adanya risiko yang ditanggung investor karena prediksi mengenai tingkat suku bunga tidak sesuai dengan ekspektasi; Ketiga, adanya risiko yang terjadi karena nilai surat berharga mengalami perubahan yang dinamis, Keempat, membutuhkan modal yang cukup besar untuk berinvestasi dalam pasar uang dibandingkan dengan berinvestasi di pasar modal.[8] Kelebihan dan RisikoAda kelebihan dari Reksa Dana Pendapatan Tetap yaitu : Pertama, pengelolaan reksa dana pendapatan tetap diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Kedua, modal reksa dana pendapatan tetap boleh dicairkan ataupun dapat ditarik kapan saja pada hari bursa; Ketiga, investor berpeluang untuk memperoleh untung besar sejalan dengan perkembangan Nilai Aktiva Bersih (NAB); Keempat, tingkat pengembalian pada reksa dana pendapatan tetap bebas pajak. Di samping kelebihan, ada pula risiko dari reksa dana pendapatan tetap yaitu : Pertama, jika harga surat utang turun maka itu akan berdampak kepada penurunan nilai unit penyertaan; Kedua, karena reksa dana pendapatan tetap bukan merupakan produk perbankan maka dana investor tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); Ketiga, adanya risiko wanprestasi yaitu risiko yang terjadi karena perusahaan asuransi yang menjamin kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau hanya membayar sekian persen saja dari nilai pertanggungan saat terjadi kondisi yang tidak diinginkan yang menyebabkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) menjadi turun.[9] Referensi
Pranala luar |