ReichsfluchtsteuerPajak Pelarian Reich (bahasa Jerman: Reichsfluchtsteuer) adalah hukum pengendalian modal Jerman yang diterapkan pada tahun 1931 untuk membendung pelarian modal dari Reich Jerman. Setelah merebut kekuasaan, Nazi menggunakan undang-undang tersebut untuk mencegah emigran memindahkan uang ke luar negeri.[1][2][3] Hukum ini dibuat melalui dekrit pada tanggal 8 Desember 1931 oleh Reichspräsident Paul von Hindenburg. Pajak Pelarian Reich dinilai setelah keberangkatan dari tempat tinggal individu di Jerman, dengan ketentuan bahwa individu tersebut memiliki aset yang melebihi 200.000 ℛ︁ℳ︁ atau memiliki pendapatan tahunan lebih dari 20.000 ℛ︁ℳ︁. Tarif pajak awalnya ditetapkan sebesar 25 persen. Pada tahun 1931, Reichsmark ditetapkan pada nilai tukar 4,20 ℛ︁ℳ︁ per dolar, yang menjadikan 200.000 ℛ︁ℳ︁ setara dengan US$47.600 (setara dengan $950.000 pada tahun 2023). Di Jerman Nazi, penggunaan Pajak Pelarian Reich bergeser dari upaya mencegah warga negara kaya pindah ke luar negeri dan malah digunakan sebagai bentuk "pencurian yang dilegalkan" untuk menyita aset Yahudi. Kepergian warga negara Yahudi diinginkan dan diizinkan oleh pemerintah Nazi – bahkan setelah Invasi Polandia – hingga sebuah dekrit dari Heinrich Himmler melarang emigrasi Yahudi pada tanggal 23 Oktober 1941. Pajak ini terus ditingkatkan dan digunakan sebagai "perampasan sebagian"[4] untuk menyita aset pengungsi Yahudi yang ditindas dan dipaksa meninggalkan tanah air mereka. Lihat pula
Referensi
Bacaan lebih lanjut
Pranala luar
|