Putukrejo, Gondanglegi, Malang
Putukrejo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Desa Putukrejo merupakan salah satu Desa dari 14 Desa yang berada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, secara geografis Desa Putukrejo masih mempertahankan pola hidup, adat istiadat serta dinamika masyarakat masih mengutamakan kegotong royongan. Sehingga secara umum masyarakat merasa ikut serta memiliki, memikirkan bagaimana desanya menjadi berkembang, maju dan mandiri menjadi desa yang berswasembada. Paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat (People Centered Development), menempatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan, Segala upaya pembangunan berusaha mengarah pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki. Sesuai dengan apa yang tertuang dalam Rencana Strategis Kabupaten Malang bahwa kerangka konstruksi pembangunan adalah integrasi pertumbuhan, pemberdayaan masyarakat dan pemerataan. Paradigma pemberdayaan masyarakat menjadikan masyarakat sebagai pusat pembangunan baik dalam konstruksi konsep maupun praktek pembangunan yang menyertakan kehendak dan kreatifitas rakyat, yang mengembangkan kemampuan rakyat dan mempertimbangkan penilaian rakyat terhadap hasil-hasil pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan harus menjamin proses pemerataan, sebagaimana konsep pembangunan yang berkesinambungan. Pembangunan harus digerakkan oleh rakyat dari bawah yang mana Pemerintah berfungsi sebagai fasilitator dan bukan sebagai pihak yang menentukan. Percepatan laju pembangunan dan pengembangan desa, perlu digerakkan dan digalakkan dengan menciptakan kreatifitas dan aktifitas baru serta semangat masyarakat sehingga tercipta pemerataan kehidupan dan penghidupan masyarakat di segala bidang. Pembangunan desa dan pembangunan masyarakat pedesaan perlu didorong melalui peningkatan koordinasi dan peningkatan pembangunan sektoral, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam dan penumbuhan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga dapat mempercepat peningkatan pengembangan Desa menuju desa yang mandiri, siaga dan Desa Cerdas yang bertujuan menumbuh kembangkan potensi ekonomi desa, kesiapan seluruh sistem di desa dalam menanggulangi wabah penyakit, serta tersedianya fasilitas kesehatan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat desa, tersedianya kelengkapan dan keterjangkauan pendidikan tingkat dasar di desa. Strategis pembangunan desa Putukrejo dititikberatkan pada peningkatan sumberdaya manusia termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya kemampuan dan kekuatan sendiri dengan cara menumbuhkan dan mengefektifkan peran serta masyarakat. Perkembangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) sebagai sosialisasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan sosialisasi dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan lainnya telah menunjukkan peranannya sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Selain itu berhasilnya pembangunan Desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang menyalurkan aspirasinya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang menghasilkan produk-produk Peraturan Desa untuk pedomanalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa. Batas Wilayah: - Timur: Desa Ketawang, Desa Bakalan - Barat: Desa Sumberjaya - Selatan: Desa Ganjaran - Utara: Desa Gading, Desa Krebet Wisata Alam: Sumber Sira
|