PunggawaPunggawa adalah gelar untuk seorang pengurus lokal tradisional yang digunakan di berbagai daerah di Indonesia. Di Pulau Bali dan Pulau Lombok, punggawa berfungsi sebagai penguasa bawaan dari sebuah distrik yang berada dalam kekuasaan seorang raja. Istilah ini awalnya diterapkan pada kepala distrik utara Kerajaan Buleleng.[1] Sementara kepala distrik selatan dikenal sebagai manca atau manca agung. Dengan penaklukan Belanda di Pulau Bali pada tahun 1906-1908, istilah tersebut diterapkan oleh pemerintah kolonial ke seluruh pulau.[2] Sementara di Sulawesi, istilah punggawa digunakan untuk kepala suku yang melayani tuan besar, dalam bentuk pongawa. Dalam budaya Jawa, punggawa adalah pejabat pengadilan dalam pewayangan.[3][4][5] Lihat pulaReferensi
Bacaan lebih lanjut
|