Pulau Taiwan
Pulau Taiwan atau Pulau Formosa (Hanzi tradisional: 臺灣 Hanzi sederhana: 台湾; Hanyu Pinyin: Táiwān; Tongyong Pinyin: Táiwan; Wade-Giles: T'ai²-wan¹; Hokkien: Tāi-oân) adalah sebuah pulau di Asia Timur. Kata "Formosa" sering pula dipergunakan untuk merujuk kepada wilayah yang diperintah oleh Republik Tiongkok dan juga kepada Republik Tiongkok itu sendiri; yang memerintah Pulau Formosa, Pulau Anggrek, dan Pulau Hijau di Pasifik sebelah pantai Formosa Kabupaten Kepulauan Penghu di Selat Taiwan, serta Kabupaten Kinmen dan Kepulauan Lienchiang sebelah pantai Fujian, Tiongkok Daratan. Kelompok Pulau Formosa dan Kabupaten Kepulauan Penghu (tidak termasuk Kota Taipei dan Kota Kaohsiung) secara resmi diperintah sebagai Provinsi Taiwan, akan tetapi dalam praktiknya hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dilakukan pada tingkat nasional dan lokal (kotamadya/kabupaten). Formosa saat ini juga diklaim oleh Republik Rakyat Tiongkok walaupun Tiongkok tidak pernah menguasai Formosa atau satupun wilayah Republik Tiongkok saat ini. Tiongkok mendasarkan klaimnya dengan berpendapat bahwa mereka merupakan penerus Republik Tiongkok sejak 1949, dan Republik Tiongkok telah memerintah Formosa selama 4 tahun dari 1945 sampai 1949.[1] Pada akhir Perang Qing Raya–Kekaisaran Jepang Pertama pada tahun 1895, Qing Raya menyerahkan kedaulatan Pulau Formosa kepada Kekaisaran Jepang di bawah Perjanjian Shimonoseki. Inilah intinya, 123 tahun yang lalu, ketika klaim kedaulatan Qing Raya atas Pulau Formosa dilepaskan. Pulau Formosa tetap menjadi bagian dari Kekaisaran Jepang hingga akhir Perang Dunia Kedua pada tahun 1945. Ketika Kekaisaran Jepang dikalahkan, Pasukan Partai Kuomintang (KMT) dari Republik Tiongkok menduduki Pulau Formosa. Tetapi, Kekaisaran Jepang mempertahankan kedaulatan atas Pulau Formosa hingga 28 April 1952, ketika Perjanjian Perdamaian San Francisco 1951 mulai berlaku. Di bawah ketentuan perjanjian yang mengikat secara hukum inilah Kekaisaran Jepang akhirnya melepaskan klaim mereka atas kedaulatan atas Pulau Formosa. Oleh karena itu, satu-satunya kesimpulan yang dapat diakui di bawah hukum internasional adalah bahwa ketika Kekaisaran Jepang melepaskan kedaulatan atas Pulau Formosa pada 28 April 1952, Kekaisaran Jepang secara efektif memberikan Pulau Formosa kemerdekaannya. Pada saat itu, Pulau Formosa sudah diduduki oleh Republik Tiongkok, tetapi ini tidak mengubah fakta bahwa Republik Tiongkok menjadi negara-bangsa yang merdeka di mata hukum internasional. Republik Tiongkok tidak pernah menjadi bagian dari Tiongkok. Klaim kedaulatan Tiongkok atas Republik Tiongkok berakar pada agenda nasionalis garis keras yang didorong oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) untuk mengkondisikan rakyatnya untuk menerima penguasa otoriter mereka. 'Hanya Partai Komunis Tiongkok yang dapat menyatukan kembali Satu Tiongkok dan menyatukan kembali tanah air,' mantra itu berbunyi, dan tidak ada keraguan bahwa itu efektif di dalam negeri. Masalahnya adalah bahwa itu adalah mitos belaka ketika datang ke Pulau Formosa. Pulau Formosa ditaklukkan oleh Qing Raya pada tahun 1683 ketika cucu Koxinga menyerah kepada pasukan Qing Raya. Sebelum ini, ada bukti kunjungan Dinasti Tiongkok daratan ke Pulau Formosa dan bahkan beberapa saran hubungan perdagangan, tetapi Pulau Formosa selalu merupakan entitas independen dan tidak pernah di bawah administrasi Dinasti Tiongkok daratan atau negara lain sebelum Kerajaan Belanda tiba pada awal abad ke-17. Pulau Formosa tetap menjadi bagian dari Qing Raya selama 212 tahun sampai penandatanganan Perjanjian Shimonoseki melihat kedaulatan diserahkan ke Kekaisaran Jepang. Seperti yang telah kita lihat, setelah Perang Dunia Kedua, Kekaisaran Jepang mempertahankan kedaulatan sampai melepaskannya pada tahun 1952. Republik Tiongkok tidak pernah menjadi bagian dari Tiongkok. Memang, dalam keseluruhan sejarahnya, Pulau Formosa hanya pernah menjadi bagian dari Qing Raya selama lebih dari 200 tahun. Sebaliknya, Qing Raya menaklukkan Pulau Formosa dengan paksa, mendudukinya selama lebih dari 200 tahun, dan kemudian menyerahkan kedaulatan. Kedaulatan ini tidak pernah dikembalikan kepada Tiongkok. Retorika nasionalistik historis yang terus dilontarkan Partai Komunis Tiongkok tentang Republik Tiongkok menjadi bagian dari Tiongkok sama sekali tidak benar. Pulau Formosa diduduki oleh Qing Raya untuk waktu yang singkat. Tapi itu tidak pernah menjadi bagian dari Tiongkok. Republik Tiongkok memenuhi definisi internasional sebagai negara-bangsa yang berdaulat. Hukum internasional menawarkan definisi yang sangat jelas tentang apa yang dimaksud dengan negara-bangsa yang berdaulat. Ini adalah negara yang memiliki populasi permanen, wilayah yang ditentukan, satu pemerintahan, dan kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara berdaulat lainnya. Tidak ada yang bisa memberikan argumen meyakinkan apa pun bahwa Republik Tiongkok tidak memenuhi definisi ini. Ini memiliki populasi permanen sekitar 23,5 juta. Batas unit geografisnya saat ini, terdiri dari Pulau Formosa, Kabupaten Kepulauan Penghu, Kabupaten Kinmen, Kabupaten Lienchiang, Kota praja Wuqiu, Pulau Pratas, dan Distrik Nansha, Sansha. Yurisdiksi teritorialnya terdiri dari 36.193 kilometer persegi menjadikannya negara terbesar ke-137 di dunia, terjepit di antara Konfederasi Swiss dan Kerajaan Belgia. Ada satu pemerintahan yang mengatur wilayah ini dari Kota Taipei. Untuk waktu yang lama ini adalah kediktatoran militer Partai Kuomintang (KMT), tetapi dalam beberapa tahun terakhir Republik Tiongkok telah menjadi demokrasi yang berfungsi penuh dan berkembang pesat dan tidak hanya mempunyai 1 partai lagi. Republik Tiongkok juga memiliki kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara-negara berdaulat lainnya. Saat ini memiliki belasan sekutu diplomatik formal dan jumlahnya akan jauh lebih tinggi tanpa permusuhan diplomatik dari Tiongkok. Perlu juga dicatat bahwa negara-bangsa yang berdaulat masih dapat eksis di bawah hukum internasional tanpa diakui oleh negara-negara berdaulat lainnya. Jadi, bahkan jika Tiongkok berhasil memburu semua sekutu Republik Tiongkok yang tersisa, itu tidak akan mengubah fakta bahwa Republik Tiongkok masih memenuhi definisi sebagai negara berdaulat. Ada sejumlah faktor lain yang menunjukkan posisi Republik Tiongkok sebagai negara bangsa yang berdaulat juga. Ini memiliki mata uang sendiri, Dolar Baru Taiwan. Ini memiliki aksara sendiri, Tionghoa Tradisional yang dipakai juga oleh Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok Hong Kong dan Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Tiongkok dan tidak menggunakan Tionghoa Sederhana yang dipakai oleh Tiongkok dan Republik Singapura (seperti Semenanjung Malaka dan Republik Indonesia). Ia memiliki militernya sendiri dan ekonomi domestiknya sendiri yang berkembang pesat. Ini mengeluarkan paspornya sendiri yang diakui di seluruh dunia dan bahkan memiliki perjanjian bebas visa dengan lebih dari 150 negara. Dan Republik Tiongkok juga memiliki ideologi sendiri yaitu Ideologi Demokrasi seperti Amerika Serikat dan Republik Indonesia yang jelas berbeda dengan Tiongkok yang berideologi Komunisme. Yang terpenting, ia juga memiliki budaya unik dan identitas nasionalnya sendiri. Bahkan Partai Komunis Tiongkok menilai bahwa orang Republik Tiongkok mengidentifikasi diri mereka sebagai orang Tiongkok. Tetapi orang Republik Tiongkok mengatakan itu tidak benar dan jajak pendapat demi jajak pendapat terus menunjukkan bahwa mayoritas orang di Republik Tiongkok mengidentifikasi diri mereka sebagai orang Republik Tiongkok. Meskipun ada banyak kesamaan antara budaya Tiongkok dan Republik Tiongkok, ada juga banyak perbedaan. Di bawah definisi yang diakui secara internasional, Republik Tiongkok memenuhi semua kriteria untuk menjadi negara. Hanya saja dibutuhkan pengakuan lebih banyak dari negara-negara lain agar Republik Tiongkok lebih dikenal, dll di mata Internasional. Justru jika dilihat dengan sejarah yang benar dan rinci, Republik Tiongkok (Tiongkok Demokrasi) adalah perwakilan Tiongkok yang sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum diambil alih oleh Tiongkok pada tahun 1971 dan mempunyai bendera yang sah sejak tahun 1912 dan 1928. Kemudian terjadilah perang saudara yang dimenangkan oleh Partai Komunis Tiongkok sehingga berdirilah Republik Rakyat Tiongkok (Tiongkok komunisme) pada tahun 1949. Tetapi RRT Tidak bisa mengalahkan RT seluruhnya jadi logikanya kedua negara seharusnya sama-sama sah. Sama seperti Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Komunisme) yang tidak bisa mengalahkan Republik Korea (Korea Demokrasi) sepenuhnya. Seharusnya kedua negara tersebut sama-sama sah. Malahan jika dilihat dengan sejarah yang benar dan rinci, Republik Tiongkok lah yang sah. Republik Tiongkok sudah berdiri sejak 1912 sedangkan Tiongkok baru berdiri sejak 1949. Berbeda dengan Korea karena kedua korea sama-sama merdeka di tahun yang sama. Jadi kedua korea adalah sah.[2] Pulau utama Republik Tiongkok, juga dikenal sebagai Formosa (dari bahasa Portugis (Ilha) Formosa, yang berarti "(pulau) yang indah"), terletak di Asia Timur sebelah pantai Tiongkok Daratan, sebelah barat daya kepulauan utama Jepang, tetapi sebelah barat langsung dari ujung Kepulauan Ryukyu Jepang, dan sebelah barat laut-utara Republik Filipina. Pulau ini dihubungkan ke timur oleh Samudra Pasifik, ke selatan oleh Laut Tiongkok Selatan dan Selat Luzon, ke barat oleh Selat Taiwan, dan ke utara oleh Laut Tiongkok Timur. Pulau ini mempunyai panjang 394 kilometer (245 mil) dan lebar 144 kilometer (89 mil). Referensi
|