Pulau Damar, Kepulauan Riau

Pulau Damar
Pulau Damar di Indonesia
Pulau Damar
Pulau Damar
Pulau Damar (Indonesia)
Pulau Damar di Kepulauan Riau
Pulau Damar
Pulau Damar
Geografi
LokasiAsia Tenggara
Koordinat2°44′29″N 105°22′50″E / 2.741510°N 105.380633°E / 2.741510; 105.380633
Pemerintahan
NegaraIndonesia
ProvinsiProvinsi Kepulauan Riau
KabupatenKabupaten Kepulauan Anambas
Info lainnya
Zona waktu
Peta
Batu di Pulau Damar (1905-1914)
Prangko Pulau Damar

Pulau Damar adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Natuna, atau bagian dari Laut Cina Selatan yang berbatasan dengan negara Malaysia. Pulau Damar ini merupakan wilayah dari Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.[1] Pulau ini berada di sebelah barat dari Pulau Jemaja dan Pulau Anambas dengan koordinat 2°44′29″ LU dan 105°22′46″ BT. Luas Pulau Damar mencapai 5,342 hektare.[2]

Pulau Damar atau masyarakat menyebutnya Tokongatap termasuk gugusan Kepulauan Anambas yang terletak di laut Natuna dan berbatasan dengan Malaysia. Pulau ini berupa batuan besar yang kokoh dan bertebing curam. Perairan di sekitarnya bergelombang besar apabila terjadi musim utara. Pada sore hari, pulau ini dijadikan tempat persinggahan burung walet. Secara administratif pulau ini terletak di kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Selain kaya sumber daya perikanan, perairan sekitar Pulau Damar juga menjadi lokasi tempat tenggelamnya 4 buah kapal yang membawa barang-barang bernilai sejarah tinggi . Beberapa hal yang harus dilakukan dalam upaya menjaga Pulau Damar antara lain adalah rekonstruksi dan pemeliharaan titik dasar dan titik referensi, peningkatan pengawasan oleh aparat keamanan untuk menjaga kedaulatannya serta perlu pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran.

Akseseibilitas

Akses menuju pulau Damar dapat ditembuh melalui jalur laut. Jalur yang ditempuh bisa melalui Letung di Pulau Jemaja menggunakan penyewaan perahu motor berukuran sedang. Adapun waktu tempuhnya mencapai 4 jam.[3]

Status pulau

Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Dalam peraturan tersebut ditetapkan 111 pulau-pulau kecil terluar termasuk di dalamnya Pulau Damar di Kepulauan Anambas.[4]

Referensi

  1. ^ Geospasial, Badan Informasi. "Data Detail Toponim: Pulau Damar". Sistem Informasi Nama Rupabumi. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  2. ^ "JPNN". www.jpnn.com. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  3. ^ Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (2023-01-27). "Profil Pulau Damar, Kepri". Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Diakses tanggal 2023-01-27. 
  4. ^ "111 Pulau Ini Ditetapkan Presiden Jokowi Sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 2017-03-07. Diakses tanggal 2023-01-27. 
Kembali kehalaman sebelumnya