Pulau Bokor
Pulau Bokor merupakan pulau yang berada pada gugusan Kepulauan Seribu yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta kawasan ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi (cagar alam) sejak tahun 1931 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 6 tanggal 15 November 1931 (staadblad 683) jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.[1]
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|