Promotor perseroan

Promotor perseroan adalah orang yang mendirikan, merngorganisasi, dan membiayai suatu perseroan/formalitas yang diperlukan dalam perusahaan. Pengertian tersebut tidak termasuk pihak profesional yang membantu pembentukan perseroan, sebut pengacara dan notaris.[1]

Tanggung jawab yuridis

Kedudukan dan ruang lingkup promotor persero jauh lebih penting dibanding pendirinya (incorporator). Karenanya, hukum perseroan yang ideal adalah pengaturan mengenai promotor jauh lebih intens pengaturannya dibanding pendiri. Kemudian berikut adalah ruang lingkup tanggung jawab promotor:[2]

  1. Kewajiban pengurusan pendirian perseroan. Kepengurusan yang dimaksud adalah proses hukum dan administrasi perseroan sampai terbentuk struktur perseronya.
  2. Kewajiban pendanaan. Promotor perseroan memiliki tanggung jawab dalam hal pendanaan, baik dalam bentuk hutang perusahaan dalam makna sebenarnya, dalam bentuk saham, investasi, dan lain sebagainya. Bentuk pendanaan dapat bersumber dari beberapa pihak, diantaranya adalah, pemasukan dari pemegang saham, pinjaman di luar perseroan, pinjaman dari pihak supplier yang menyuplai bahan ke perseroan, pinjaman subordinasi dari pemegang saham, dan banyak lagi.
  3. Kewajiban pengaturan bisnis. Pengaturan bisnis tahap awal, sebelum pengambil alihan oleh perseroan, wajib dilakukan. Suatu perseroan, atau bentuk badan usaha apapun apabila baru dilakukan perlu diadakan pengaturan supaya terjadi keteraturan yang runtut dan sistematis. Dalam hal ini promotor perseroan memiliki beberapa kewajiban dalam hal pengaturan bisnis, diantaranya adalah formulasi dan proposal untuk bisnis, memberi jalan perseroan untuk mendapat kesempatan bisnis, mendapat mesin produksi, melakukan pemasaran, dan lain sebagainya.
  4. Kewajiban yuridis tentang pendirian perseroan. Kewajiban untuk memproses pendirian wajib untuk dilakukan oleh pihak promotor, dengan fungsinya yang biasanya bersatu sebagai pendiri. Namun apabila ada pihak pendiri khusus selain promotor, maka pihak pendiri ini akan dikendalikan oleh promotor. Kemudian tanggung jawab secara yuridis bagi promotor diantaranya adalah tanggung jawab bedasarkan prinsip fiduciary duty, dan tanggung jawab bedasarkan prinsip hukum perdata umum.

Referensi

  1. ^ Mayson, Stephen (1999). The Law of Company Liquidation. London: Blackstone Press Limited. hlm. 549. 
  2. ^ Fuady, Munir (2014). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Kota Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 148. 
Kembali kehalaman sebelumnya