Presiden Korea Selatan
Presiden Republik Korea (Bahasa Korea: 대한민국 대통령; Hanja: 大韓民國 大統領; RR: Daehanmin-guk daetongnyeong) juga dikenal sebagai Presiden Korea Selatan (sering disingkat menjadi POTROK atau POSK, Bahasa Korea: 대통령) adalah pemimpin Dewan Negara Republik Korea. Presiden juga merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Korea dan ketua cabang eksekutif pemerintahan nasional sekaligus sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Korea. Konsitusi dan amandemen akta pemilihan presiden tahun 1987 memerintahkan pemilihan presiden secara langsung, putaran rahasia, mengakhiri 16 tahun pemilihan presiden tak langsung dibawah dua pemerintahan presiden sebelumnya. Presiden dipilih langsung untuk masa jabatan lima tahun, tanpa boleh dipilih kembali[1]. Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, penggantinya harus dipilih dalam tempo 60 hari. Selama masa kekosongan tersebut tugas dan tanggung jawab kepresidenan dilaksanakan oleh Perdana Menteri Korea Selatan atau anggota kabinet senior dalam urutan yang telah diatur oleh undang-undang. Presiden memiliki kekebalan hukum kecuali untuk kejahatan pemberontakan dan pengkhianatan. Presiden saat ini Yoon Suk-yeol, seorang mantan Jaksa Agung dan anggota Partai Kekuatan Rakyat, menjabat sejak tanggal 10 Mei 2022, setelah mengalahkan calon dari Partai Demokrasi dengan jarak mayoritas perolehan suara sebesar 48,5% pada pilpres tahun 2022[2]. SejarahSebelum republik pertama didirikan tahun 1948, Pemerintahan Sementara Republik Korea didirikan di Shanghai sebagai kelanjutan dari beberapa pemerintahan yang diproklamasikan setelah Pergerakan 1 Maret yang mengkoordinasikan perlawanan rakyat korea melawan Jepang selama masa penjajahan Jepang di Korea. Legalitas dari Pemerintahan Sementara diakui dan dilanjutkan oleh Korea Selatan dalam Konstitusi tahun 1948. Masa jabatan presiden diatur untuk lima tahun sejak tahun 1988. Masa jabatan presiden sebelumnya diatur empat tahun yang berlaku dari tahun 1948 sampai 1972, enam tahun dari tahun 1972 sampai 1981 dan tujuh tahun dari tahun 1981-1988. Sejak 1981, presiden telah dilarang untuk dipilih kembali. Pemakzulan dari JabatanProsedur pemakzulan diatur dalam Konstitusi Kesepuluh tahun 1987. Dan berdasarkan Pasal 65 ayat 1, Jika Presiden, Perdana Menteri atau anggota dewan negara lain melanggar Konstitusi atau undang-undang, maka Majelis Nasional dapat memakzulkan mereka. Ayat 2 menjelaskan ruu pemakzulan harus diajukan oleh sepertiga anggota Majelis Nasional dan disetujui oleh mayoritas anggota Majelis Nasional untuk dapat diluluskan. Dalam kasus pemakzulan presiden, mosi pemakzulan harus diajukan oleh mayoritas dan disetujui oleh dua pertiga atau lebih anggota Majelis Nasional, yang berarti bahwa 200 dari 300 anggota Majelis Nasioonal harus menyetujui ruu pemakzulan presiden. Ayat 2 tersebut juga menjelaskan bahwa setiap person yang akan dimakzulkan harus di gantung dari jabatannya sampai muncul keputusan yang tetap berkaitan dengan pemakzulannya, dan keputusan atas pemakzulan tidak akan diperpanjang lebih jauh dari penghapusan dari jabatan publik. Namun, pemakzulan tidak akan membebaskan orang yang dimakzulkan dari tanggung jawab perdata atau pidana atas pelanggaran tersebut. Dengan undang-undang mahkamah konstitusi, mahkamah konstitusi harus membuat keputusan final dalam 180 haru setelah menerima segala bentuk ajudikasi, termasuk kasus pemakzulan. Jika yang dimakzulkan mengundurkan diri dari jabatan sebelum keputusan final pemakzulan diumumkan secara resmi, maka proses pemakzulan akan dihentikan dengan sendirinya. Dua presiden telah dimakzulkan sejak didirikannya Republik Korea tahun 1948, Roh Moo-hyun pada tahun 2004 dimakzulkan oleh Majelis Nasional tetapi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi[3]. Park Geun-hye dimakzulkan oleh Majelis Nasional tahun 2016, dan pemakzulannya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2017[4]. Daftar Presidenartikel utama : Daftar Presiden Korea Selatan Daftar Referensi
|