Positivisme hukumPostivisme Hukum adalah ajaran mengenai pemikiran mengenai yurisprudendsi analisis, banyak dikembangkan pada Abad 18 hingga Abad 19 oleh Jeremy Bentham and John Austin. Sementara mereka merumuskan teori positivisme hukum, empirisme dan neopositivisme menyusun fondasi teori untuk pengembangannya. Penulis postivisme hukum yang paling terkemuka dalam bahasa Inggris adalah H. L. A. Hart, yang pada 1958 menemukan penggunaan umum dari positivisme yang diaplikasikan sebagai hukum untuk memasukkan bahwa:
|