PerserodaPerseroda adalah Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda, perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.[butuh rujukan] BUMD terdiri atas Perumda dan Perseroda.[butuh rujukan] memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan kondisi eksis pada Perusahaan Daerah, sehingga perubahan bentuk hukum menjadi Perumda tidak akan mengubah kebiasaan yang telah ada, namun kerugian utama yang dapat timbul dari bentuk hukum Perumda adalah timbulnya kemonotonan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah itu, karena keseluruhan pengelolaan bergantung pada kebijakan kepada daerah dan Perusahaan Daerah tidak dapat melakukan kegiatan usaha di luar pelayanan umum yang telah ditetapkan.[butuh rujukan] Sedangkan keuntungan utama bentuk hukum Perseroda adalah adanya keleluasaan dalam mengoperasionalkan perusahaan secara mandiri untuk mencapai tujuan mencari keuntungan, termasuk dalam memperoleh modal, pengelolaan aset, pengaturan sumber daya manusia (pemilihan pegawai yang mumpuni), dan kekurangan terbesar bentuk hukum Perseroda ditinjau dari kondisi eksis pada Perusahaan Daerah saat ini adalah berkaitan dengan mengubah kebiasaan, tradisi dan etos kerja sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah yang jelas akan memakan waktu lebih lama.[butuh rujukan] Maka secara garis besar, hal-hal yang dapat menjadi dasar bagi Perusahaan Daerah untuk menentukan bentuk hukumnya adalah dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam menjalankan usahanya.[butuh rujukan] Apakah pelayanan publik atau mencari keuntungan; memastikan kedepannya, kecenderungan Perusahaan Daerah dalam menanggung implikasi dari masing-masing bentuk hukum terkait dengan permodalan, sifat layanan, keleluasaan dalam mengelola aset dan organ kepengurusan yang berkaitan dengan tata cara pengambilan keputusan dalam pengelolaan Perusahaan Daerah; serta memastikan penerimaan stakeholder terhadap perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut menjadi Perumda atau Perseroda.[butuh rujukan] Referensi
|