Perkawinan campuranPerkawinan campuran secara hukum adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda domicilie-nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[1] Dua orang yang berbeda domicilenya akan menyebabkan berlakunya kaidah hukum internasional dari dua sistem hukum yang berbeda. Validitas materiilPerkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :[2]
Validitas formilValiditas formil ini bedasarkan asas locus regit actum, diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan lex loci celebrationis. AkibatAsas yang berkembang dari akibat perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua-anak, kekuasaan, dan segala macamnya yang akan tunduk pada:
Referensi |