Perjanjian-Perjanjian Internet Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual DuniaPerjanjian-Perjanjian Internet Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (dalam bahasa Inggris: WIPO Internet Treaties, disingkat Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO) adalah dua perjanjian internasional yang membahas tentang hak cipta. Penyelenggaraan Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO diadakan pada tahun 1996 dan hasilnya disepakati oleh negara-negara anggota dari Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia melalui konsensus. Dua perjanjian yang telah disepakati ialah Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia dan Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia. Isi dari Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO mulai diberlakukan pada tahun 2002. Tujuan penetapan Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO adalah untuk memperbaharui dan melengkapi isi perjanjian internasional lainnya, khususnya Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Roma tentang Perlindungan terhadap Pelaku Pertunjukan, Produser Rekaman dan Penyiaran Organisasi. Isi Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO berkaitan dengan permasalahan teknologi digital khususnya penyebaran karya melalui jaringan digital dengan media internet. Ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO secara garis besar berkaitan dengan tiga hal, yaitu penggabungan isi perjanjian TRIPS, pembaruan untuk teknologi digital secara tidak spesifik, dan penanganan dampak teknologi digital.[1] SejarahPada tahun 1970, Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) didirikan untuk mengembangkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang berlaku secara internasional. Pendirian organisasi ini merupakan bentuk kerja sama dalam bidang administrasi pada skala internasional. WIPO merupakan salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Jenewa sejak tahun 1974. Tugas utamanya adalah mengadakan penguatan perlindungan atas hak cipta secara internasional. Pendiriannya merupakan salah satu langkah dalam mengatasi pesatnya kemajuan teknologi informasi khususnya internet. Selain itu, organisasi ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat perubahan dalam kehidupan sosial. Sejak tahun 1991, WIPO diberikan tugas untuk melengkapi kekurangan dari Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dengan mengadakan penambahan lampiran. Tambahan yang dihasilkan ada dua yaitu Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia, dan Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia.[2] Jenis perjanjianPerjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual DuniaPada tahun 1996, Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menetapkan Perjanjian Hak Cipta Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (Perjanjian Hak Cipta WIPO). Ketentuan-ketentuan yang dibahas di dalamnya berkaitan dengan hak cipta.[3] Perjanjian Hak Cipta WIPO ditetapkan sebagai salah satu bentuk perlindungan hak cipta. Perlindungan yang diberikan khususnya dari segi ketentuan hak cipta dan ketentuan teknologi.[4] Garis besar keputusan perjanjian ini disebut sebagai Agenda Digital yang meliputi tiga ketentuan yang disepakati bersama oleh negara-negara peserta Perjanjian Hak Cipta WIPO.[5] Batasan perlindungan yang diberikan oleh Perjanjian Hak Cipta WIPO hanya mencakup hak cipta pada salinan karya yang diperbanyak secara digital.[6] Isi Perjanjian Hak Cipta WIPO bersifat melengkapi isi dari Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra.[7] Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual DuniaPerjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO) merupakan salah satu dari dua Perjanjian-Perjanjian Internet WIPO.[8] Bahasan utama di dalam perjanjian ini hanya mengenai hak cipta.[9] Penetapan keputusan dari Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO dilakukan pada tahun 1996.[10] Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO menjadi awal bagi perlindungan hak cipta dan hak terkait dalam skala mancanegara. Perjanjian ini memulai pengaturan hak cipta di era digital dalam dunia maya. Pengaturan hak ciptanya sejalan dengan Perjanjian Hak Cipta WIPO.[11] Ruang lingkup perlindungan hak cipta yang diberikan dalam perjanjian ini meliputi hak-hak pencipta, seniman dan produser. Batasannya adalah hanya pada karya yang merupakan hasil rekaman berbentuk digital.[12] Pembatasan dan pengecualian hak cipta yang dilindungi juga dibahas di dalamnya. Pasal yang membahasnya ialah pasal 16 ayat 1 dan ayat 2.[13] Hak lain yang diberikan perlindungan di dalam Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO adalah hak moral.[14] Sejak tanggal 20 Mei 2002, Perjanjian Karya-Karya Pertunjukan dan Karya-Karya Fonogram WIPO mulai diberlakukan.[15] Adopsi teknologiPerjanjian-Perjanjian Internet WIPO menyepakati pengadaan sinergitas terhadap ketentuan hak cipta dan perlindungan teknis. Pengadaan ini dapat dilakukan dengan mengadosi dua jenis teknologi perlindungan hak cipta. Masing-masing yaitu teknologi anti-pengelakan dan teknologi pengamanan data daring. Teknologi anti pengelakan dapat mengatasi permasalah peretas. Pemegang hak cipta dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak dan ganti rugi yang efektif dari negara ketika karya ciptanya disebarluaskan melalui internet. Sementara pada teknologi pengamanan data daring dilakukan dengan menetapkan undang-undang yang melarang pengrusakan dan penghapusan atas manajemen informasi hak cipta. Undang-undang ini dibuat oleh negara untuk memberikan kepercayaan dan jaminan terhadap keutuhan data di pasar daring.[4] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|