Penghasutan (publik)Penghasutan atau provokasi, dalam ranah publik, adalah tingkah laku, seperti Wicara, Pemerintahan dan organisasi, yang cenderung menunjukkan tindakan yang Pemberontakan terhadap tatanan yang sudah mapan. Penghasutan secara publik sering kali mencakup tindakan subversi terhadap konstitusi, Masyarakat dan Penghasutan atas ketidakpuasan terhadap, atau pemberontakan melawan, otoritas yang sudah mapan. Penghasutan dapat mencakup kericuhan publik, meskipun tidak secara langsung dan terbuka menunjukkan kekerasan yang melawan hukum. Kata-kata hasutan dalam bentuk tulisan merupakan salah-satu tindak fitnah hasutan bahkan sering terjadi kepada masyarakat. Orang yang terlibat atau ingin menghasut secara publik disebut penghasut atau provokator[1]. Menurut wilayah atau negaranya, penghasutan atau provokasi dalam batas tertentu tidak dianggap sebagai tindakan subversif dan Tindakan terbuka yang dapat dituntut berdasarkan undang-undang penghasutan bervariasi pada suatu norma hukum dengan norma hukum lainnya. Menurut sejarah dari norma-norma hukum yang dapat dilacak, terdapat catatan tentang perubahan definisi dari unsur-unsur penghasutan pada titik-titik tertentu dalam sejarah. Tinjauan ini berfungsi untuk mengembangkan definisi sosiologis dari penghasutan, dalam studi tentang persekusi negara. Lihat juga
ReferensiSumber
KutipanBacaan lebih lanjut
|