Pendidikan luar sekolah di Indonesia

Pendidikan luar sekolah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991. Dalam peraturan ini, pendidikan luar sekolah merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan luar sekolah menjadi salah satu jenis pendidikan nonformal. Dalam peraturan tersebut, pendidikan luar sekolah di Indonesia memiliki tiga tujuan. Pertama untuk melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya. Dengan demikian, mereka dapat meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya. Kedua, membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental. Segala keperluan ini digunakan untuk pengembangan diri, mencari nafkah dengan bekerja ataupun melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ketiga, memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak mampu mengikuti jalur pendidikan sekolah.[1]

Referensi

  1. ^ Isa, A. H., dan Napu, Y. (2020). Pendidikan Sepanjang Hayat (PDF). Gorontalo: Ideas Publishing. hlm. 7. ISBN 978-623-234-129-6. 
Kembali kehalaman sebelumnya