Pendakwaan penjahat perang UtsmaniyahSetelah Perang Dunia I, upaya untuk mengadili penjahat perang Utsmaniyah dilakukan oleh Perjanjian Perdamaian Paris (1919) dan akhirnya dimasukkan dalam Perjanjian Sèvres (1920) dengan Kesultanan Utsmaniyah. Pemerintah Utsmaniyah menyelenggarakan serangkaian pengadilan militer pada tahun 1919–1920 untuk mengadili para penjahat perang, tetapi usaha ini gagal karena tekanan politik. Upaya utama oleh pemerintah Sekutu yang menduduki Konstantinopel gagal mendirikan pengadilan internasional di Malta untuk mengadili orang-orang yang diasingkan di Malta, penjahat perang Ottoman yang ditahan sebagai tawanan perang oleh pasukan Inggris di Malta. Pada akhirnya, tidak ada pengadilan yang diadakan di Malta.[1] Referensi
|