Penanggungan kreditPenanggungan kredit ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.[1] Dalam hukum dikenal dengan sebutan Accessoir yakni Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok.[2] Bank sebagai kreditor dari transaksi kredit, jaminan mutlak diperlukan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pokok Perbankan, yakni dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi janjinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Ada prinsip yang dimiliki bank kepada nasabahnya dalam ilmu ekonomi, di mana hal ini disebut dengan The Five C’s of Credit, yakni, character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), condition of economic (suasana pembangunan ekonomi), dan collateral (jaminan).[3] Jaminan penanggungan (borgtocht) dalam hal ini maksudnya adalah orang ketiga (borg) yang akan menanggung pengembalian uang pinjaman, apabila pihak peminjam tidak sanggup mengembalikan pinjamannya sebagaimana ada dalam pasal 1820 KUH Perdata.[4] Penanggungan ini diatur secara mendalam dalam pasal 1820 sampai pasal 1850 KUH Perdata. Alasan penanggunganPenanggungan ini tidak serta merta terjadi begitu saja, ada alasan yang menyertainya, seperti:[5]
Akibat hukum penanggunganPenanggungan memiliki sifat sebagai perjanjian yang mengikuti (accessoir) , sebagaimana ada dalam pasal 1821 KUH Perdata.[6] Kedudukan jaminan sebagai perjanjian accessoir, maka memiliki akibat hukum :
Referensi
|