Penahanan palsuPenahanan palsu atau penahanan tidak sah terjadi ketika seseorang dengan sengaja membatasi pergerakan orang lain dalam suatu area tanpa kewenangan hukum, pembenaran, atau izin dari orang yang ditahan.[1] Pengekangan fisik yang sebenarnya tidak diperlukan untuk terjadinya penahanan palsu. Klaim penahanan palsu dapat dibuat berdasarkan tindakan pribadi, atau atas penahanan pemerintah yang salah. Untuk penahanan oleh polisi, bukti penahanan palsu memberikan dasar untuk memperoleh surat perintah habeas corpus.[2] Referensi
Pranala luar |