Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Tengah 2006
Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Tengah 2006 (selanjutnya disebut Pilkada Sulteng 2006) adalah pemilihan umum lokal yang diselenggarakan di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Pilkada Sulteng 2006 dilaksanakan dalam rangka memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk periode masa jabatan 2006 - 2011. Penyelenggaraan Pilkada Sulteng pada tahun 2006 telah atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 mengenai transformasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang berisi peraturan tentang pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.[1] Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 Januari 2006, melaksanakan rapat paripurna terbuka dan menetapkan pasangan Mayjen TNI (Purn) Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya, SE., MM. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah terpilih periode masa jabatan tahun 2006 - 2011 di Kota Palu.[2] Pelaksanaan Pemungutan SuaraPada 16 Januari 2006, dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dengan secara jujur, adil dan demokratis.[2] Pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan oleh KPUD Provinsi Sulawesi Tengah dengan berpedoman pada PP No. 17 Tahun 2005 sebagai bentuk perubahan terhadap PP No. 6 Tahun 2005 yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.[1] Hasil Rekapitulasi SuaraPada 27 Januari 2006, diselenggarakan rapat pleno KPUD yang menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk periode masa jabatan 2006 - 2011 dengan keputusan menempatkan pasangan Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya sebagai pemenang pemilu Pilkada Sulteng tahun 2006. Hasil rekapitulasi Suara Pilkada Sulteng 2006 menempatkan pada posisi pertama adalah Pasangan Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya yang diusung oleh empat partai politik (parpol) dalam koalisi rakyat bersatu, yaitu PBB, PAN, PKB, dan PKPI meraih 411.113 suara atau 36% suara sah, pada posisi kedua adalah pasangan Rully Lamadjido dan Sudarto yang diusung oleh koalisi pilar demokrasi pancasila bersatu meraih 380.134 suara sah atau 33%, pada posisi ketiga adalah pasangan Aminuddin Ponulele dan Sahabuddin Mustapa meraih 288.847 suara sah atau 25%, dan pada posisi keempat adalah pasangan M. Yusuf Paddong dan Abdul Muis Thahir meraih 57.163 suara sah atau 5%. Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua KPUD Sulawesi Tengah, Zainuddin Bolong melaporkan 344.063 atau 23% pemilih dari 1.498.870 pemilih yang terdaftar tidak menggunakan hak pilihnya.[2] PelantikanPada 28 Januari 2006, sesuai dengan keputusan KPUD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 270/3453/KPU ditetapkan pasangan Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih dari pemilihan secara langsung oleh rakyat pada 16 Januari 2006. Maka pada 20 Maret 2006, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/P tahun 2006 disahkan pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya, SE., MM. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah masa jabatan 2006 - 2011. Pada 24 Maret 2006, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Letnan Jenderal TNI (Purn) Mohammad Ma'ruf dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 di Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah membacakan sambutan dan secara resmi melantik Mayjen TNI (Purn) Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya, SE., MM. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk masa jabatan 2006 - 2011.[3] Referensi
|