Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 1988
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 1988 adalah pemilihan tidak langsung yang diadakan pada tanggal 9 Mei 1988 untuk memilih Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan 1988–1993. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara berhak memilih dalam pemilihan kali ini. Gubernur petahana Kaharuddin Nasution disebut sebagai calon potensial, namun, dia tidak ikut serta dalam pemilihan.[1] Ada tiga calon yang bertarung dalam pemilihan ini: Raja Inal Siregar, Muhammad Abduh Pane, dan Benhard Mangatur Silitonga.[2] 36 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara memilih Raja Inal, lima anggota memilih Muhammad Abduh, dan empat anggota memilih Benhard Mangatur. Satu anggota abstain dalam pemilihan ini.[2] Setelah kemenangannya dalam pemilihan, Raja Inal Siregar dilantik sebagai gubernur pada 13 Juni 1988.[3] Referensi
|