Pembebasan terdakwa

Pembebasan terdakwa adalah pembebasan seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Menurut Penjelasan Umum Poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terdakwa yang dibebaskan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan.[1]

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya