Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudra, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Derek jangkung (crane) dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya.
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi:
dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009)
Jenis
(Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001)
Keadaan
Pelabuhan terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air, umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris
Pengelolaan
Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Pelabuhan Khusus,dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.
Jangkauan pelayaran
Pelabuhan Internasional , utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
Pelabuhan International, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.
Perdagangan luar negeri
Pelabuhan Ekspor
Pelabuhan Impor
Kapal
Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara sahabat.
Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
Pengawasan bea cukai
Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas di luar pengawasan bea cukai.
Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan.
Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera.
Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:
Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.