Panitia Retooling Aparatur NegaraPanitia Retooling Aparatur Negara atau Paran adalah sebuah badan pemerintahan pengganti Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang didirikan pada 1959. Badan tersebut diketuai oleh AH Nasution dan diwakili oleh oleh Muhammad Yamin dan Roeslan Abdulgani.[1] Pada 1964, Paran dibubarkan oleh Wakil PM I Subandrio dan diganti dengan Komando Tertinggi Retuling Aparatur Revolusi (Kotrar).[2] Referensi
|