Pangurei

Tradisi Pangurei adalah pesta pernikahan adat suku Mentawai. Tradisi ini diawali dengan penjemputan pengantin laki-laki oleh orang tua mempelai perempuan ke rumah orang tuanya untuk menginap di rumah pihak perempuan. Setelah menginap selama sehari, kedua pengantin akan dibawa ke rumah keluarga laki-laki. Prosesi ini penuh warna karena kedua mempelai mengenakan pakaian adat Mentawai dengan membawa seserahan yang nantinya diserahkan kepada keluarga pengantin laki-laki. Sebagai gantinya, pihak laki-laki akan memberikan alat toga atau mas kawin sesuai permintaan keluarga perempuan, biasanya berupa parang, kuali, atau benda berharga lainnya.[1]

Pangurei bagi Suku Mentawai

Pesta Pangurei adalah sebuah keharusan bagi masyarakat Suku Mentawai. Karena menjadi keabsahan perkawinan menurut adat-istiadat masyarakat Suku Mentawai. Sebelum acara Pangurei ini dilaksanakan, pengantin perempuan tidak diperkenankan mengunjungi orang tuanya besarta kaum sukunya, kecuali karena hal yang mendadak dan tidak bisa dielakkan, seperti orang tuanya sakit, ada yang meninggal dalam kaum sukunya dan lain sebagainya.[2]

Di samping itu, sebelum Pesta Pangurei ini dilangsungkan, pengantin baru ini tidak akan mendapatkan bagian apapun dari keluarga pihak perempuan beserta kaum sukunya. Misalnya, ketika musim buah-buahan, mereka tidak akan mendapatkan jatah, begitu juga halnya dengan hasil buruan, mereka tidak akan mendapatkan bagian di dalamnya. Dalam Pesta Pangurei, berhubungan dengan mas kawin (alat toga) diselesaikan sebelum acara dilangsungkan. Pesta Pangurei ini, tergantung dari kesiapan keluarga perempuan beserta kaum sukunya. Pesta Pangurei melibatkan kaum suku, baik dari pihak perempuan sebagai pelaksana, maupun dari pihak laki-laki sebagai objek. Tradisi Pangurei masih dilakukan di beberapa daerah, seperti di Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai.[1][2]

Prosesi pernikahan Suku Mentawai

Dalam proses pernikahan adat Mentawai, kepala suku lah yang menjadi wali. Acara pernikahan dilaksanakan dalam waktu 5 hari 5 malam. Ketika seorang laki-laki Mentawai akan melaksanakan pernikahan, maka pertama kali yang akan dilakukan adalah meminang calon istri. Saat meminang, yang datang ke rumah calon istri bukanlah laki-laki tersebut, melainkan kakak perempuan si laki-laki. Saat datang ke rumah calon istri, kakak perempuan laki-laki membawa kain sebagai tanda meminang, apabila calon istri telah menerima kain tersebut maka baik perempuan atau laki-laki tidak boleh selingkuh. Jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi, misal denda berupa sebuah ladang.[3]

Dalam kurun waktu 1-2 bulan setelahnya, maka akan ada upacara pembelian. Pihak perempuan akan mendatangi pihak laki-laki untuk membicarakan pembelian. Dalam proses pembelian ditunjuk seorang wali dari pihak perempuan, hal tersebut dikarenakan mempelai pria dan mempelai perempuan tidak boleh saling berhadapan. Setelah ada kesepakatan, maka pihak perempuan datang untuk mengambil barang yang disepakati dan kemudian oleh orang tua diberi nasihat-nasihat.[3]

Kemudian diselenggarakan acara Pangurei. Upacara Pangurei yaitu acara adat di mana kedua suami istri memakai pakaian adat (pesta pernikahan). Pihak perempuan lah yang menyiapkan pesta. Setelah 2-3 hari, pihak laki-laki akan datang ke rumah perempuan untuk mengantarkan pakaian yang dipakai saat Pangurei. Kegiatan ini disebut Parurut mungu. Beberapa hari setelah itu kedua mempelai akan pulang ke rumah laki-laki.[3]

Apabila ada perceraian, seorang istri akan mengadu kepada kedua orang tuanya. Kemudian, orang tuanya akan mendatangi sang suami dan akan dikenakan denda. Sang istri akan pulang ke rumah orang tuanya. Apabila mereka mempunyai anak, maka anak laki-laki ikut ayah dan anak perempuan akan ikut ibu. Jika sudah terjadi perceraian, maka tidak ada lagi kata rujuk dan masing-masing dari mereka boleh menikah lagi. Selain itu, laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu orang.[3]

Referensi

  1. ^ a b Nabil, Muhammad Hamdan (2025-02-18). "Inilah 4 Tradisi Unik Khas Suku Mentawai yang Masih Bertahan". Sumbarkita.id. Diakses tanggal 2025-11-15.
  2. ^ a b "Tujuh tradisi di Kepulauan Mentawai terima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kemendikbudristek RI". Website Resmi Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2024-11-07. Diakses tanggal 2025-11-15.
  3. ^ a b c d "Tradisi dan Sistem Perkawinan Suku Mentawai » Budaya Indonesia". budaya-indonesia.org. Diakses tanggal 2025-11-15.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.