PETI Kuansing

Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuantan Singingi (atau disingkat PETI Kuansing) merupakan aktivitas penambangan emas ilegal yang marak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Indonesia.[1][2] Penambangan ini menggunakan rakit apung (dikenal sebagai dompeng) di Sungai Kuantan dan anak sungainya, dengan metode amalgamasi merkuri yang menyebabkan pencemaran lingkungan parah.[3]

Aktivitas ini dilarang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan 161 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI.[4] Meskipun demikian, PETI terus berlangsung karena faktor ekonomi bagi masyarakat lokal, meski berulang kali diberantas oleh aparat kepolisian.[5]

Latar belakang

Penambangan emas di Kuantan Singingi tidak diketahui secara pasti, ini sudah dimulai sejak zaman penjajajan Jepang. Kandungan emas didapatkan melalui endapan aluvial yang ada di Sungai Kuantan. Awal mulanya penambangan dilakukan dengan cara tradisional, kini penambang bekerja secara kelompok menggunakan rakit apung untuk mendulang emas untuk dapatkan emas yang lebih banyak.[6]

Aktivitas ini berkembang pesat karena potensi pendapatan tinggi bagi penduduk lokal yang minim lapangan kerja alternatif, meskipun ilegal dan berisiko tinggi.[7]

Dampak

Lingkungan

Penggunaan merkuri dalam proses amalgamasi menyebabkan pencemaran air Sungai Kuantan, dengan kadar merkuri melebihi ambang batas aman (0,001 mg/L menurut Kepmen LH No. 2/1998). Limbah tailing meningkatkan kekeruhan air, membunuh biota akuatik, dan merusak ekosistem sungai serta irigasi pertanian hilir.[8][9]

Sosial dan kesehatan

Penambang mengalami keracunan merkuri kronis akibat paparan tanpa alat pelindung, menyebabkan gangguan saraf, kulit, dan pencernaan.[10] Masyarakat hilir mengalami penurunan hasil tangkapan ikan dan konflik sosial dengan penambang, sementara aktivitas ini memberikan pendapatan sementara bagi ratusan pekerja.[11]

Ekonomi

PETI merugikan negara melalui hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kerusakan infrastruktur sungai senilai miliaran rupiah.[12]

Upaya pemberantasan

Polda Riau mencatat rekor pemberantasan PETI pada 2025 dengan 772 rakit dimusnahkan melalui 136 operasi, mengungkap 17 kasus dan 35 tersangka, mayoritas di Kuansing melebihi total 10 tahun sebelumnya.[13][14]

Operasi gabungan melibatkan Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, dan drone pengawas, dengan contoh pemusnahan 55 rakit di Desa Teluk Pauh (September 2025) dan 43 rakit oleh Bupati (Oktober 2025).[15] Pendekatan dengan membentuk Dubalang Batang Kuantan sebagai petugas keamanan tradisional untuk menjaga alam Sungai Kuantan dari penambangan emas ilegal. Dubalang Batang Kuantan juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar mencari sumber penghasilan yang legal, tidak merusak alam dan lingkungan.[16]

Referensi

  1. ^ "Polda Riau Musnahkan 55 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan". Detikcom. 2025-09-05. Diakses tanggal 2025-12-30.
  2. ^ "Pecahkan Rekor, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025". Detikcom. 2025-12-29. Diakses tanggal 2025-12-30.
  3. ^ "Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, 2 Pelaku Dijerat". Detikcom. 2025-11-6. Diakses tanggal 2025-12-30.
  4. ^ "Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin". Hukum Online. Diakses tanggal 2025-12-30.
  5. ^ "Rekor Penegakan Hukum Lingkungan, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025". Sebalik.com. 2025-12-26. Diakses tanggal 2025-12-30.
  6. ^ "Potensi Emas Kuansing yang Masih Dianggap "Misteri"". Bertuahpos.com. 2019-7-10. Diakses tanggal 2025-12-30.
  7. ^ "Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi" (PDF). Neliti.com. Diakses tanggal 2025-12-30.
  8. ^ "Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, 2 Pelaku Dijerat". Detikcom. 2025-11-6. Diakses tanggal 2025-12-30.
  9. ^ "Bahaya Keracunan Penambangan Emas Illegal di Kuantan Singingi". Kesmas-id.com. 2021-01-14. Diakses tanggal 2025-12-30.
  10. ^ "Bahaya Keracunan Penambangan Emas Illegal di Kuantan Singingi". 2021-01-14. Diakses tanggal 2025-12-30.
  11. ^ "Dampak Sosial Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi" (PDF). Neliti.com. Diakses tanggal 2025-12-30.
  12. ^ "Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama". 2022-07-11. Diakses tanggal 2025-12-30.
  13. ^ "Pecahkan Rekor, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025". Detikcom. 2025-12-29. Diakses tanggal 2025-12-30.
  14. ^ "Rekor Penegakan Hukum Lingkungan, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025". Detikcom. 2025-12-26. Diakses tanggal 2025-12-30.
  15. ^ "Polda Riau Musnahkan 55 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan". Detikcom. 2025-09-05. Diakses tanggal 2025-12-30.
  16. ^ "Pecahkan Rekor, Polda Riau Musnahkan 772 Rakit PETI Sepanjang 2025". Detikcom. 2025-12-29. Diakses tanggal 2025-12-30.

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.