Otoritas Bandar Udara Wilayah III atau biasa disingkat menjadi Otban Wilayah III, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.[1] Organisasi ini berkantor pusat di dalam kompleks Bandara Internasional Juanda.
Wilayah kerja
Bandar udara yang termasuk dalam wilayah kerja dari organisasi ini antara lain:
Referensi
Pranala luar