Nemo iudex in causa suaNemo iudex in causa sua (atau nemo iudex in sua causa) adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri." Di bidang hukum, nemo iudex in causa sua merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.[1] Konsep ini juga disebut:
Kalimat ini dicetuskan oleh Sir Edward Coke pada abad ke-17.[2] Referensi
|