Negara pulau
Negara pulau adalah sebuah negara yang teritorial utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau sebagian kepulauan. Pada 1996, 25.2% dari seluruh negara independen adalah negara pulau.[1] PolitikPersentase negara pulau bersifat lebih demokratis ketimbang negara-negara benua. Dulunya, ketidak stabilan politik ketimbang rekanan negara benua mereka.[1] Lihat pulaReferensi
|