Negara berbahaya
Negara berbahaya (rogue state) adalah istilah kontroversial yang digunakan sejumlah teoriwan internasional untuk menyebut negara-negara yang dianggap mengancam perdamaian dunia. Negara-negara tersebut memenuhi kriteria tertentu, misalnya dipimpin oleh rezim autoriter yang mengekang hak asasi manusia, mendukung terorisme, dan mencoba memiliki senjata pemusnah massal.[4] Istilah ini lebih sering digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat, namun Departemen Luar Negeri A.S. memutuskan untuk tidak lagi memakainya pada tahun 2000.[2] Istilah ini mulai dipakai oleh negara-negara lain.[5] Negara berbahaya berbeda dengan negara pariah seperti Myanmar dan Zimbabwe yang diduga melanggar hak asasi penduduknya tetapi tidak dianggap sebagai ancaman luar negeri. Asumsi yang lazim untuk negara berbahaya adalah negara tersebut tidak bertindak secara rasional atau tidak berusaha mengejar kepentingan utamanya. Dalam teori politik, sebuah negara yang stabil dan dipimpin oleh rezim yang terbuka (tidak harus demokratis) diyakini akan berusaha mengejar kepentingan utamanya dan tidak mengambil tindakan yang secara langsung berlawanan dengan kepentingan utamanya (kelangsungan negara). Negara berbahaya bisa saja tidak masuk dalam asumsi ini, dan hubungan dengan negara tersebut cenderung lebih rumit dan sulit diprediksi. Lihat pulaReferensi
Bacaan lanjutan
Pranala luar
|