Misinformasi aborsi

Misinformasi aborsi adalah suatu ketidaksesuaian informasi antara fakta dan mitos mengenai tindakan aborsi dengan implikasinya dalam kondisi medis, hukum dan peraturan, kepercayaan, serta kebudayaan yang beredar di masyarakat melalui media tertentu, khususnya media sosial. Misinformasi aborsi yang beredar dapat membentuk opini publik yang memberikan dampak terhadap perkembangan kebijakan, stigma, dan akses layanan terhadap legalitas tindakan aborsi di masyarakat.[1]

Misinformasi yang beredar

Misinformasi yang beredar di masyarakat, antara lain:

  • Aborsi merupakan suatu tindakan pembunuhan yang tidak bermoral. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016, aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Artinya, tindakan aborsi bukan tergolong sebagai tindakan pembunuhan.[2]

Referensi

  1. ^ Pagoto, Sherry L (2023-05-04). "Infodemik Berikutnya: Misinformasi Aborsi". Journal of Medical Internet Research: 1–2. 
  2. ^ Kementerian Kesehatan, Indonesia (2016-02-09). "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan". Diakses tanggal 2024-03-17. 
Kembali kehalaman sebelumnya