Minasatene, Pangkajene dan Kepulauan
SejarahAsal Muasal NamaSecara harfiah, kata "Minasate'ne" (Bahasa Makassar) berasal dari dua kata yang disatukan, yaitu Minasa dan Te'ne. "Minasa" berarti harapan dan "te'ne" berarti manis. Jadi Minasate'ne berarti harapan yang manis. Pemberian nama ini dari segi bahasa mengacu kepada harapan atau cita – cita masyarakat kecamatan ini untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, sebagaimana namanya. Sejarah AwalDari segi kesejarahan, pemberian nama "Minasate'ne" telah meninggalkan dan melupakan nama untuk daerah ini yang sudah populer sejak masa kerajaan Siang, yaitu "Matojeng". Dalam beberapa catatan / map Portugis dari hasil pelayaran Antonio de Payva dan Manuel Pintp ditulis nama "Matugyn" atau "Matugym", sebagai salah satu kampung di sebelah timur Siang. Dengan terdapatnya Matugyn dalam Map Portugis, diduga kuat "Matugyn" merupakan salah satu unit politik yang membentuk konfederasi Siang, apalagi didaerah ini pernah ditemukan topeng emas, sebagai salah satu bukti kuno bahwa masyarakat kala itu menganut keprcayaan paganisme. Nama – nama kampong tua yang sekarang masuk wilayah administratif Kecamatan Minasate'ne adalah Kampung Male'leng, Bu'nea (Biraeng), Belaya, Sabila, Lesang, Bonto Te'ne, Ujung Loe, Matojeng dan Kajuara. (Makkulau, 2008). Sejarah KecamatanAwalnya Minasatene merupakan salah satu kelurahan dalam lingkup Kecamatan Pangkajene, kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep pada masa pemerintahan Bupati HA Gaffar Patappe, tepatnya pada Tahun 2000 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2000, Kecamatan Pangkajene dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkajene, meliputi kelurahan - kelurahan sebelah barat dan Kecamatan Minasatene, meliputi kelurahan / desa di sebelah timur Pangkajene, ibu kota kabupaten. (Wajdi, M. Farid, 2004). Pembentukan Kecamatan Minasatene ini merupakan bagian dari pendekatan pelayanan pemerintah kepada rakyat. Sebelumnya berstatus sebagai kecamatan pembantu / perwakilan berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sulawesi – Selatan Nomor SK 81 / II / 1995 tanggal 6 Februari 1995 dan SK. 953 / XI / Tahun 1998 tanggal 14 November 1998. Sebagai penjabaran dari ketentuan Pasal 66 ( 6 ) UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri ( Kepmendagri ) No. 4 Tahun 2000. Keputusan inilah yang menjadi dasar hukum peningkatan status kecamatan pembantu / perwakilan menjadi kecamatan definitif dengan mempersyaratkan pembentukannya melalui Peraturan Daerah (Perda). Pembentukannya mengacu pada ketentuan pasal 7 Kepmendagri No 4 Tahun 2000 bahwa semua perwakilan kecamatan yang telah ada, dibentuk menjadi kecamatan dan telah mendapatkan persetujuan DPRD Pangkep No 22 / KPTS / VI / 2000 tertanggal 14 Juni 2000. (Wajdi, M. Farid, 2004). Kecamatan Minasa Te'ne sendiri meliputi wilayah Kelurahan Minasa Te'ne, Kalabbirang, Bontoa, Biraeng, Bonto Kio, Kelurahan Bonto Langkasa, Desa Kabba, dan Desa Panaikang (Pasal 1 Perda No 13 Tahun 2000 ). Luas wilayah Kecamatan Minasa Te'ne ¬¬sekitar 79,15 km2 (berdasarkan data terbaru hasil survey Bakosurtanal, luas wilayah kecamatan ini adalah 96.479 km2) dengan batas – batas wilayah: Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bungoro, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pangkajene, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Balocci (Pasal 4 Perda No. 13 Tahun 2000). Pusat pemerintahan Kecamatan Minasa Te'ne berkedudukan di Minasate'ne. (Makkulau, 2008). Camat Minasatene
Referensi
Lihat PulaCatatan kaki |