Miangas, Kepulauan Talaud
Miangas atau (Tinonda) adalah nama sebuah kecamatan Khusus di Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Miangas juga merupakan nama pulau, serta nama desa yakni desa Miangas.[2] Kecamatan ini menjadi satu-satunya kecamatan di Indonesia yang hanya memiliki 1 wilayah desa. Miangas adalah pulau terdepan Indonesia di wilayah Utara, Sulawesi Utara. Pulau yang masuk Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelumnya bagian dari kecamatan Nanusa.[1] Dengan kata lain, kecamatan Miangas berada di pulau Miangas, dan kecamatan Miangas hanya memiliki satu wilayah administratif yakni desa Miangas. Kecamatan Miangas berbatasan langsung dengan negara Filipina. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024, pulau seluas 2,39 km2 berpenduduk 833 jiwa, dengan kepadatan 350 jiwa/km².[1] Penduduk di pulau ini memiliki televisi sebanyak 155 unit dan 150 parabola. Bandara Miangas diresmikan oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 19 Oktober 2016. Sejak tahun 2010, jaringan telekomunikasi baru mulai hadir di Miangas. Telkomsel telah menghabiskan lebih dari Rp 3 miliar untuk menancapkan menara Base Transceiver Station (BTS) di pulau ini.[3] Sejarah dan Pengakuan Kedaulatan Indonesia di MiangasPulau Miangas atau Las Palmas (Palmas Island) memiliki keunikan dalam persoalan tapal-batas dua negara, yaitu antara Indonesia-Filipina. Miangas, pernah dipersengketakan antara dua negara besar yakni Amerika Serikat (yang kala itu masih menjajah Filipina) dengan Kerajaan Belanda (yang juga menjajah kepulauan Nusantara atau Hindia Belanda).[1] Tak kunjung mendapat kata mufakat, sengketa tentang status kepemilikan Pulau Miangas ini berakhir di Mahkamah Arbitrase Internasional. Pada tanggal 4 april 1928, Hakim Dr. Max Hubert, arbitrator tunggal Mahkamah Arbitrase Internasional, menyatakan bahwa Miangas adalah bagian dari wilayah Hindia Belanda. Oleh karena itu, Pulau Miangas berarti menjadi milik kerajaan Belanda.[4] Pasca kemerdekaan masing-masing kedua negara (Republik Indonesia dan Filipina), keputusan Arbitrase Internasional tentang pulau Miangas tetap dipegang teguh, baik oleh Indonesia maupun Filipina. Pengakuan ini diperjelas lebih lanjut di dalam perjanjian Lintas Batas (Border Crossing Agreement) antara Indonesia dan Filipina yang ditandatangani pada tahun 1956. Di dalam perjanjian ini, kedua negara mengakui bahwa Pulau Miangas merupakan pos lintas batas di pihak Indonesia. Keputusan Arbitrasi Internasional ini diperkuat oleh hasil penelitian dari 2 orang pakar hukum internasional, yaitu Willem Johan Bernard Versfelt dan Daniel-Eramus Khan. Pembagian administratifDesa di kecamatan Miangas hanya satu wilayah saja yakni;
DemografiPulau Miangas merupakan pulau yang sempat menjadi wilayah sengketa dengan Filipina. Sementara itu, penduduk pulau ini memiliki latar belakang suku. Beberapa diantaranya merupakan keturunan campuran Spanyol dan Filipina, yang sering disebut orang Kancingan.[5] Serta penduduk yang berasal dari provinsi Sulawesi Utara. Bahasa yang digunakan penduduk Miangas juga telah lama dipengaruhi bahasa Tagalog, bahasa resmi Filipina, serta bahasa Miangas dan bahasa Indonesia.[5] Dalam bidang agama, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020, penduduk kecamatan Miangas pada umumnya beragama Kristen Prostestan. Adapun jumlah penduduk kecamatan Miangas berdasarkan agama yang dianut ialah Kristen yakni 799 jiwa, dimana Protestan sebanyak 798 jiwa (95,45%) dan Katolik 1 jiwa (0,12%). Dan yang beragama Islam sebanyak 37 jiwa (4,43%).[1] Sementara untuk rumah ibadah, terdapat satu buah bangunan gereja Protestan, yakni Gereja Kristen Miangas.[2] TransportasiUntuk menjangkau pulau Miangas, bisa menggunakan kapal angkutan dari Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, yang melayani pelayaran dua kali dalam sebulan.[6] Terdapat bandar udara di kecamatan ini, yaitu Bandar Udara Miangas. Bandara Miangas memiliki panjang landasan pacu (runway) 1.400 m x 30 m yang dapat didarati pesawat sejenis ATR-72-500/600 dan Hercules, juga dilengkapi runway strip 1.400m x 150 m dan apron 130 m x 6 5m yang mampu menumpang 3 unit pesawat. Bandara ini mampu melayani pesawat jenis ATS dengan kemampuan mengangkut 70 penumpang.[7] WisataTerbukanya hubungan udara ke Miangas, tentunya menjadikan pulau yang luasnya 3,5 KM2 menjadi mudah dikunjungi wisatawan. Selama ini, pelancong yang ingin berkunjung ke Miangas harus menempuh perjalanan cukup panjang dengan kapal laut, belum lagi dihadang gelombang yang membahayakan kapal. Sekarang dengan adanya Bandara Miangas, perjalanan ke Miangas dari Jakarta menggunakan pesawat udara sekitar 5 jam. Pulau Miangas sangat indah, perairan lautnya sangat mempesona, sangat jernih, ikan-ikan terlihat dengan jelas berenang di laut. Pulau Miangas seolah berdiri sendiri di tengah samudra yang luas. Pantai-pantainya semua indah dengan pasir putih. Di pantai Racuna yang dekat dengan pemukiman penduduk, terdapat tugu NKRI sebagai tanda tapal batas negara. Pantai Kubbu sekitar 500 meter dari Racuna, kemudian ke Pantai Lawasa, Tanjung Langinatundu, Pantai Aba’a, Pantai Mariu, Tanjung Liwua, Pantai Ropapa, dan Pantai Laru.[7] Referensi
Pranala luar
|