Merger sekolah

Merger sekolah merupakan proses menyatukan dua atau lebih sekolah guna mencapai pengelolaan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.[1] Merger/penggabungan merupakan kata lain dari istilah regrouping. Pada awalnya merger merupakan salah satu usaha untuk pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Penggabungan dan Pembagian sumber daya yang dimiliki perusahaan tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai ilustrasi, merger menggabungkan dua badan usaha tetapi badan usaha yang satu tetap ada sedangkan yang satunya lagi bubar secara hukum. Nama perusahaan yang digunakan adalah perusahaan yang eksis/ada. Peleburan aset secara menyeluruh ke dalam badan usaha yang tetap eksis diharuskan dalam proses penggabungan badan usaha ini. Secara kuantitas upaya ini akan memberikan tambahan modal bagi badan usaha yang eksis.

Upaya merger dapat diterapkan juga pada dunia pendidikan. Dalam dunia pendidikan merger lebih berkaitan dengan penyusutan jumlah sekolah. Banyaknya sekolah dengan jumlah siswa yang kurang memadai berdasarkan standar nasional mengakibatkan pemborosan pembiayaan pendidikan. Untuk itu, pemerintah mengupayakan alternatif penyusutan sekolah melalui merger sekolah.[2] Mirip seperti penggabungan dalam badan usaha, penggabungan sekolah melebur aset yang diharapkan dapat mampu memenuhi standar pelayanan minimal bagi sekolah yang bersangkutan.

Contoh di Indonesia

Gambaran mengenai merger sekolah dapat dilihat pada regrouping yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri mengenai pedoman pelaksanaan regrouping Sekolah Dasar (SD) yaitu:

  1. Regrouping SD adalah usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan (institusi) SD dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan;
  2. SD yang terdapat antar desa/kelurahan yang sama dan atau di desa/kelurahan yang berbatasan dan atau antar kecamatan yang berbatasan merupakan SD yang dapat digabungkan;
  3. Bentuk satuan pendidikan dasar milik pemerintah yang menyelenggarakan program pendidikan enam tahun adalah Sekolah Dasar kemudian disingkat dengan SD adalah;
  4. SD yang terpilih antara beberapa SD dalam satu gugus sekolah yang berfungsi sebagai pusat pengembangan di dalam gugus SD tersebut disebut SD inti;
  5. Anggota satu gugus sekolah yang menjadi binaan SD inti disebut SD imbas;
  6. SD di daerah terpencil yang belum memenuhi syarat pembakuan disebut SD kecil.[3]

Referensi

  1. ^ Purwaningsih, Ika (2014). Implementasi Kebijakan Regrouping Sekolah Dasar Di Kabupaten Purworejo (PDF). Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta. hlm. 18. 
  2. ^ Erowati, M Tri., Slameto dan Wasitohadi (2018). "Evaluasi Program Regrouping Sekolah Dasar Negeri". Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan. 5 (2): 153–154. 
  3. ^ Habiby, W Najib., Aninda Tetrasari Z.H, Rofiqoh Maldinni, Ita N Prawiti, Fitri N Wulandari, Qorin U Millah (2018). "Dinamika Merger Sekolah: Antara Pengembangan dan Problem Sekolah". Profesi Pendidikan Dasar. 5 (2): 179–180. 
Kembali kehalaman sebelumnya