Masjid Jami Teluk Tiram
Masjid Jami Teluk Tiram adalah salah satu masjid yang ada di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Masjid ini didirikan pada tahun 1952 oleh tiga orang ulama dari daerah tersebut, yaitu K.H. Abdussyukur BA bin Jamaludin atau lebih dikenal dengan sebutan "Muallim Syukur", K. H. Abdul Muthalib bin Mardiyan, dan K.H. Abdussyami' bin Husin. Masjid ini merupakan masjid dengan kategori "Masjid Besar" bagi Kecamatan Banjarmasin Barat.[1][2] Awalnya, masjid ini adalah sebuah musala di Kampung Tengah, Teluk Tiram Laut. Namun, seiring dengan perkembangan jamaah, masyarakat sepakat untuk membangun sebuah masjid di Teluk Tiram Darat yang memiliki lahan yaang lebih luas, yaitu 2.967 meter persegi. Meski sudah beberapa kali dipugar, masjid yang memiliki luas banguan sebesar 1.000 meter persegi ini masih tetap mempertahankan tiang utama yang terbuat dari kayu ulin.[1][2] Referensi
|