Mann ActWhite-Slave Traffic Act, atau Mann Act, adalah sebuah hukum federal Amerika Serikat, yang disahkan pada 24 Juni 1910. UU tersebut mengambil nama dari anggota Kongres James Robert Mann dari Illinois, dan dalam bentuk aslinya, UU tersebut mengkriminalisasikan tindakan pengangkutan komersial luar negeri atau antar negara terhadap "wanita atau gadis manapun untuk tujuan pelacuran atau tindakan seksual manapun, atau untuk tujuan tak bermoral lainnya." Tujuan utamanya adalah untuk menumpas pelacuran, ketiadaan moral dan perdagangan manusia, terutama saat perdagangan menjadi keperluan untuk pelacuran. Ini adalah salah satu dari beberapa UU legislasi protektif yang ditujukann untuk reformasi moral pada era progresif. Pada praktiknya, bahasa ambigunya tentang "tak bermoral" mengakibatkan UU tersebut digunakan untuk mengkriminalisasikan perilaku seksual tak patut apapun antar orang dewasa.[1] UU tersebut diamendemenkan oleh Kongres 1978 dan lagi pada 1986 untuk ditujukan kepada pengangkutan untuk tujuan pelacuran atau tindak seksual ilegal.[2] Lihat pulaReferensi
Bacaan tambahan
|