Manifesto KebudayaanManifes Kebudayaan (ejaan Republik: Manifes Kebudajaan) atau Manifesto Kebudayaan adalah konsep kebudayaan yang mengusung humanisme universal[1] yang diformulasikan pada masa Demokrasi Terpimpin sebagai bentuk respon dari teror-teror dalam ranah kebudayaan yang dilancarkan oleh orang-orang yang tergabung dalam Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra).[2] Manifes Kebudayaan muncul diprakarsai oleh H.B Jassin, Trisno Sumardjo, Wiratmo Soekito, Zaini, Bokor Hutasuhut, Goenawan Mohamad, A. Bastari Asnin, Bur Rasuanto, Soe Hok Djin, D.S Moeljanto, Ras Siregar, Hartojo Andangdjaja, Sjahwil, Djufri Tanissan, Binsar Sitompul, Gerson Poyk, Taufiq Ismail, M. Saribi, Poernawan Tjondronegoro, Ekana Siswojo, Nashar dan Boen S. Oemarjati.[3] Oleh orang-orang Lekra, Manifes Kebudayaan sering diringkas dan diplesetkan menjadi Manikebu, yang artinya "sperma kerbau".[4][5] SejarahNaskah Manifes Kebudayaan selesai dikerjakan oleh Wiratmo Soekito pada tanggal 17 Agustus 1963 pada pukul 04.00WIB. Kemudian naskah tersebut dapat diterima oleh Goenawan Mohamad dan Bokor Hutasuhut sebagai bahan yang akan diajukan ke diskusi pada 23 Agustus 1963 di Jalan Raden Saleh 19, Jakarta. Setelah disetujui, naskah tersebut kemudian diperbanyak dan disebarkan kepada beberapa kalangan seniman untuk dipelajari terlebih dahulu sebagai landasan ideologi.[6] Dengan bertempat di Jalan Raden Saleh 19 Jakarta, pada tanggal 23 Agustus tepat pukul 11.00WIB diadakan rapat untuk membahas Manifes kebudayaan. Rapat ini dihadiri oleh tiga belas orang yang terdiri dari kalangan seniman dan budayawan. Ketiga belas orang tersebut adalah H.B Jassin, Trisno Sumandjo, Wiratmo Soekito, Zaini, Bokor Hutasuhut, Goenawan Mohamad, A. Bastari Asnin, Bur Rasuanto, Soe Hok Djin, D.S Moeljanto, Ras Siregar, Sjahwil, dan Djufri Tanissan.[6] Kemudian sidang panitia perumus yang berakhir pada pukul 02.30WIB memutuskan bahwa Manifestasi Kebudayaan dibagi dalam tiga bagian. Ketiga bagian itu dijabarkan menjadi Manifes Kebudayaan, Penjelasan Manifes Kebudayaan, dan Literatur Pancasila. Hasil rumusan ini akan dibawa ke dalam sidang lengkap yang akan diadakan pada 24 Agustus 1963.[7] Pada tanggal 24 Agustus 1963 diadakan sidang pengesahan Manifes Kebudayaan dengan pimpinan sidang Goenawan Mohamad dan sekretaris Bokor Hutasuhut. Sidang ini dilaksanakan di Jalan Raden Saleh 19 Jakarta dan dimulai pada pukul 13.00WIB. Atas nama panitia, Bokor Hutasuhut melaporkan hasil kerja panitia perumus yang telah menetapkan Manifes Kebudayaan terdiri dari tiga bagian yaitu Manifes Kebudayaan, Penjelasan Manifes Kebudayaan, dan Literatur Pancasila. Secara aklamasi panitia menetapkan hasil sidang yaitu Manifes Kebudayaan tidak bisa diubah lagi dan Manifes Kebudayaan tidak apriori melahirkan organisasi kebudayaan. Kemudian, Manifes Kebudayaan ini dipublikasikan lewat surat kabar Berita Republik dalam ruang “Forum” Sastra dan Budaya No.1, Th I, 19 Oktober 1963 dan majalah Sastra No. 9/10, Th III,1963.[7] Presiden Sukarno yang condong kepada pendapat Lekra, akhirnya melarang kelompok Manifes Kebudayaan; ia menyebutnya sebagai "Manifesto Kebudayaan", dengan demikian dapat dianggap bermuatan politik yang tidak sesuai dengan Manipol USDEK.[4] Naskah Manifes Kebudayaan
Lihat jugaBacaan
ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|