Main hakim sendiriMain hakim sendiri (bahasa Inggris: Frontier justice; bahasa Belanda: eigenrichting) adalah istilah bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak tanpa melewati proses peradilan terlebih dahulu. Contoh dari tindakan main hakim sendiri adalah pemukulan (penganiayaan) terhadap pelaku kejahatan masyarakat. Main hakim sendiri dibagi menjadi dua bentuk yaitu main hakim sendiri secara verbal (ancaman/ujaran kebencian/fitnah lewat konten media sosial) dan non-verbal (menggunakan kekerasan secara langsung). Pelanggaran Undang-undangApabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan pasal: a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan c. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Referensi
Pranala luar |