Lembaga Pemasyarakatan Cipinang
Lembaga Pemasyarakatan Cipinang (Lapas Cipinang), adalah sebuah penjara (Lembaga Pemasyarakatan) dengan pengamanan tingkat atas di Jakarta, Indonesia. SejarahPenjara ini dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa Kebangkitan Nasional Indonesia untuk memenjarakan pemimpin-pemimpin nasionalis seperti Mohammad Hatta. Setelah kemerdekaan Indonesia, novelis Pramoedya Ananta Toer ditangkap pada tahun 1961 dan dipenjarakan di Cipinang selama hampir satu tahun tanpa proses pengadilan karena mengkritik kebijakan anti-Tionghoa pemerintahan Presiden Soekarno.[2] Organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menduga bahwa pemerintahan Soeharto menggunakan Cipinang dan penjara lainnya untuk membungkam pembangkang dari masa pemerintahan Soekarno dan Irian Jaya.[3] Dalam laporan tahunan 2005, AI juga mengemukakan mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap para tahanan di Cipinang dan penjara lainnya. Organisasi ini mengungkapkan:
Pada masa pendudukan Indonesia atas Timor Timur, aktivis kemerdekaan Timor Timur seperti Xanana Gusmão (kelak Presiden Timor Leste) dijebloskan ke penjara ini. Sedangkan yang lainnya ditahan di Cipinang karena kegiatan politiknya, termasuk para pembangkang politik seperti Asep Suryaman[5] Sri Bintang Pamungkas, dan pemimpin buruh Muchtar Pakpahan.[6] Setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, presiden baru B.J. Habibie membebaskan Pamungkas, Pakpahan, dan Gusmão.[7] Abu Bakar Ba'asyir, pemimpin spiritual kelompok teroris Jamaah Islamiyah, dijebloskan ke Cipinang. Ia dibebaskan setelah ditahan selama 2 tahun 2 bulan atas dakwaan konspirasi dalam peristiwa Bom Bali 2002. Kondisi terkiniLapas Cipinang menampung 4.000 tahanan di sel yang dirancang untuk menampung 1.500 tahanan.[8] Tahanan yang memiliki koneksi bagus sering kali memperoleh fasilitas dan akomodasi yang superior.[9] Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|