Legalitas penyangkalan HolokausEnam belas negara Eropa dan Israel memiliki hukum nenentang penyangkalan Holokaus, penyangkalan terhadap pembunuhan genosidal sistematis dari sekitar enam juta Yahudi di Eropa oleh Jerman Nazi pada 1930an dan 1940an. Kebanyakan negara juga memiliki hukum yang lebih luas yang mengkriminalisasikan penyangkalan genosida. Beberapa negara yang mencekal penyangkalan Holokaus, Austria, Jerman, Hungaria, Polandia dan Rumania juga melarang unsur lain terkait dengan Nazisme, seperti menyimpan simbol-simbol Nazi. Pranala luar
|