Kredit di Indonesia

Kredit di Indonesia diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan perbankan di Indonesia.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberikan sebuah pengertian mengenai kredit di Indonesia. Kredit diartikan sebagai penyediaan uang, tagihan atau yang setara dengan keduanya melalui persetujuan dan kesepakatan peminjaman antara bank dan pihak lain dengan jangka waktu pelunasan tertentu disertai bunga.[1]

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (PDF), hlm. 4, diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2020-10-27, diakses tanggal 2020-10-02 
Kembali kehalaman sebelumnya