Khums
| Bagian dari seri Islam |
| Fikih |
|---|
| Studi Islam |
Khums atau Khumus (bahasa Arab: خُمْس, pelafalan dalam bahasa Arab: [xums], secara harfiah seperlima) dalam islam adalah kewajiban agama yang diperlukan setiap Muslim untuk membayar seperlima dari kekayaan yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu untuk tujuan tertentu. Hukum Khums dalam Sunni berbeda dengan Khums dalam Syiah. Pajak ini dibayarkan kepada imam, khalifah atau sultan, yang mewakili negara Islam,[1]
Dalam tradisi Islam Sunni, ruang lingkup pajak khumus adalah ghanim , yang didefinisikan sebagai harta rampasan perang. Dalam tradisi Islam Syiah, kata Abdulaziz Sachedina, ruang lingkup pajak khumus meliputi,
- barang rampasan (al-ghanima)
- benda yang diperoleh dari laut (al-ghaws)
- harta (al-kanz)
- sumber daya mineral (al-ma'adin)
- pendapatan yang menguntungkan (arbaah al-makaasib)
- tanah yang dialihkan dari seorang Muslim kepada seorang dhimmi (seorang non-Muslim merdeka yang mematuhi hukum dan dilindungi oleh negara Islam tempat mereka tinggal) dengan pembelian tanah tersebut.
Penerima khumus yang dikumpulkan adalah keturunan Muhammad dan ulama Islam.[2]
Dalam hukum Sunni
Dalam hukum islam Sunni, Khums adalah pajak 20% yang harus dibayar untuk semua barang yang dianggap sebagai Ghanima (bahasa Arab: الْغَنيمَة, barang rampasan perang). Ada tradisi hukum yang berbeda dalam Islam tentang apa yang dimaksud dengan ghanima , dan dengan demikian seberapa jauh jangkauan khumus seharusnya. Di beberapa yurisdiksi, khumus termasuk pajak 20% yang dibayarkan atas mineral yang diekstraksi di daerah-daerah di bawah kendali negara. Khums berbeda dan terpisah dari pajak Islam lainnya seperti zakat dan jizyah.[3]
Dalam hukum Syiah
Mengikut istilah hukum Islam Syiah, Khums bermakna "satu perlima harta tertentu seseorang yang mesti dibayar sebagai cukai".[4] Walaupun konsep Zakat, atau derma wajib, diamalkan oleh seluruh orang Islam, dan merupakan salah satu daripada lima Rukun Islam, sifat derma ini berbeda di antara berbagai mazhab Islam. Kaidah yang digalakkan tradisi Syiah, Khums, melibatkan sedekah tahunan satu perlima semua perolehan, dan boleh dibandingkan dengan zakat pendapatan, atau cukai pendapatan. Ini berbeda dengan amalan Sunni, yang melibatkan satu perempat puluh keseluruhan harta (zakat harta, dan lebih rapat dengan cukai harta).
Rujukan
- ^ Abdulaziz Sachedina (1980), Al-Khums: The Fifth in the Imāmī Shīʿī Legal System, Journal of Near Eastern Studies, Vol. 39, No. 4 (Oct., 1980), pp. 276-277, 275-289, note 10
- ^ Quran, Al-Anfal Verse 8, 8:41.
- ^ Vikør, K. S. (2000), Jihād,'ilm and taṣawwuf: Two Justifications of Action from the Idrīsī Tradition, Studia Islamica, No. 90 (2000), 153-176
- ^ Khums (The Islamic Tax)
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.