Kerajaan Irlandia
Kerajaan Irlandia (bahasa Irlandia: Ríoghacht Éireann, ejaan modern: Ríocht Éireann[1]) adalah sebuah negara klien dari Kerajaan Inggris yang berdiri di Irlandia sejak 1542 hingga 1800. Kerajaan ini dipimpin oleh Monarki Inggris dan lalu dipimpin oleh Monarki Britania Raya Sejak Tahun 1707. Kerajaan Irlandia secara resmi berdiri tatkala Parlemen Irlandia meloloskan Akta Mahkota Irlandia 1542 dan mempermaklumkan Raja Henry VIII dari Inggris sebagai Raja atas Irlandia. Wilayah kerajaan ini sebelumnya berstatus sebuah pertuanan Kerajaan Inggris. Parlemen Irlandia meloloskan Akta Persatuan 1800 yang mengakhiri keberadaannya sendiri dan keberadaan Kerajaan Irlandia. Raja Henry VIII diakui sebagai raja Irlandia oleh beberapa negara Protestan di Eropa, walaupun tidak diakui oleh raja-raja Katolik. Namun, putrinya Mary I diakui sebagai Ratu Irlandia oleh paus pada tahun 1555. Kerajaan Irlandia bergabung dengan Britania Raya pada tahun 1800 untuk membentuk Kerajaan Britania Raya dan Irlandia pada hari pertama tahun 1801. Referensi
Daftar pustaka
|