Kepolisian khususKepolisian Khusus (disingkat Polsus) adalah instansi atau badan pemerintah Indonesia, yang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian yaitu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di bidang teknisnya masing - masing. Dasar hukumDasar hukum tentang kepolisian khusus ini tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus[1]. Dijelaskan juga bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus dengan memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang kepolisian khusus menyatakan bahwa Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2] Tugas dan fungsiPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang kepolisian khusus mengatur tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian khusus, yaitu: Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing�masing yang diatur dalam peraturan perundang�undangan yang menjadi dasar hukumnya Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan fungsi KepolisianKhusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang penugasan masing-masing Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing[2]. Daftar instansi kepolisian khusus
Referensi
|