Jan Antonius Klooster
Mgr. Jan Antonius Klooster, C.M. (5 Juni 1911 – 30 Desember 1990) adalah Uskup Keuskupan Surabaya sejak penunjukannya menjadi Vikaris Apostolik pada 19 Februari 1953 sampai mengundurkan diri sebagai Uskup Surabaya pada 2 April 1982. KaryaPastor Klooster ditahbiskan menjadi Imam pada tanggal 29 Juni 1936. Pada 19 Februari 1953, ia ditunjuk menjadi Vikaris Apostolik Surabaia dengan gelar Uskup Tituler Germanicopolis. Ia ditahbiskan menjadi Uskup pada 1 Mei 1953 dengan Delegatus dan Internunsius Apostolik untuk Indonesia, Mgr. Georges Marie Joseph Hubert Ghislain de Jonghe d' Ardoye, M.E.P. menjadi uskup Penahbis Utama. Mgr. Albertus Soegijapranata, S.J., Vikaris Apostolik Semarang sekaligus Uskup Tituler Danaba dan Mgr. Adrianus Djajasepoetra, S.J., Vikaris Apostolik Djakarta sekaligus Uskup Tituler Trisipa menjadi Uskup Ko-konsekrator. Seiring peningkatan status Vikariat Apostolik Surabaia menjadi Keuskupan Surabaia yang terjadi terkait Konstitusi Apostolik Qoud Christus Adorandus tentang berdirinya Hierarki Gereja Katolik di Indonesia secara mandiri oleh Paus Yohanes XXIII, maka status Mgr. Klooser berubah dari Vikaris Apostolik Surabaia menjadi Uskup Surabaia sejak 3 Januari 1961. Sebagai seorang Bapa Konsili, ia menghadiri keempat sesi dalam Konsili Vatikan II (1962–1965). Mgr. Klooster menjadi Uskup ko-konsekrator bagi dua orang Uskup, yakni Mgr. Franciscus Xaverius Sudartanta Hadisumarta, O.Carm sebagai Uskup Malang pada 16 Juli 1973, dan juga penerusnya di Keuskupan Surabaya Mgr. Aloysius Josef G. Dibjokarjono pada 16 Desember 1982.[5] Ia menjabat sampai mengundurkan diri pada tanggal 2 April 1982. Ia wafat pada 30 Desember 1990 dalam usia 79 tahun. Referensi
Pranala luar
|