Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute of Home Affairs Governance) disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada 6 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) serta mengubah nama IIP menjadi IPDN. Keputusan Presiden itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya. Sejarah singkatPeriode Pra-APDN Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), serta Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA) di Papua. Di masa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang dipimpin langsung oleh orang Eropa yaitu Binnenlands Bestuur Corps (BBC) dan birokrasi pelaksana pemerintahan kolonial Belanda yang dipimpin oleh bangsawan pribumi di daerah yang disebut Inlands Bestuur Corps (IBC) atau Pangreh Praja. Pada masa awal kemerdekaan RI, dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja pada tahun 1948 yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPPAA ) di Jakarta dan Makassar. Pada Tahun 1952, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Banda Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makassar, Palangkaraya dan Mataram. Periode APDN Daerah (1956-1989) Pemerintah kemudian mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ). Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967. Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur dipindahkan ke Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan: ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Kementerian Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ” Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura. Periode APDN Nasional dan STPDN (1989-2003) Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Jenderal Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D-III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPDN dengan program studi D-III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D-IV. Periode IPDN Jatinangor (2004-2009) Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi Diploma Empat (DIV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik Program Sarjana Strata Satu (S-1), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang menyandang golongan kepangkatan yang sama yakni Penata Muda (III/a). Pada saat yang sama, kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama. Hal ini kemudian mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN dan IIP kedalam satu wadah pendidikan tinggi. Usaha pengintegrasian STPDN dan IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian ini terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya. Periode IPDN Pusat dan IPDN Daerah (2009-sekarang) Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan diubah namanya menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI. Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaitu: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan; Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, di Kabupaten Kubu Raya (Sementara) & Mempawah (Kampus Baru) Provinsi Kalimantan Barat, di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Jayapura Provinsi Papua. Saat ini sedang dibangun juga Kampus IPDN di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Mulai tahun 2018, IPDN hanya menyelanggarakan program pendidikan vokasi (D-IV, S2 Terapan, S3 Terapan) dan program pendidikan profesi Kepamongprajaan. Fakultas dan Program StudiProgram Sarjana Terapan
Program Sekolah Pascasarjana
Program Profesi
Unit Kegiatan Praja
Fasilitas kampusKampus Pusat (Kampus Jatinangor)
Tingkatan PrajaPeserta didik dan LulusanPeserta didik IPDN terdiri atas praja program sarjana terapan, mahasiswa Sekolah Pascasarjana, dan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. Lulusan atau Alumni IPDN terdiri dari:
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon camat atau sebutan lainnya. Karena tidak semua Alumni IPDN disebut Purna Praja, maka yang berhak menggunakan pin Purna Praja hanyalah para purna Praja yaitu lulusan Diploma dan S1 KDC, APDN, IIP, STPDN dan IPDN yang kemudian tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Dalam perkembangannya lembaga juga menyematkan pin Purna Praja kepada pihak lain yg mendapatkan penghargaan atau anggota/warga/alumni kehormatan IPDN. Praja setelah lulus dari IPDN diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil yang selanjutnya melalui proses ketentuan peraturan perundang-undangan akan diangkat menjadi PNS pangkat Penata Muda (Penda) atau golongan III A. Lulusan program Diploma-IV IPDN mendapat gelar Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (S.Tr.IP). Lulusan terbaik D-IV akan mendapat penghargaan Kartika Astha Brata. Sebelum tahun 2022, diberikan juga penghargaan Kartika Pradnya Utama untuk lulusan terbaik S1. Penghargaan ini diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam upacara Pelantikan Pamong Praja Muda lulusan IPDN. Organisasi Purna PrajaIKPTK adalah singkatan dari Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan, dimana mereka yang tergabung dalam organisasi ini hanya Purna Praja hanyalah para purna Praja yaitu lulusan Diploma dan S1 KDC, APDN, IIP, STPDN dan IPDN. Angkatan PrajaPenghitungan angkatan Praja IPDN tidak diurutkan dari angkatan pertama APDN yaitu APDN Malang tahun 1956. Namun, dihitung ulang atau diurutkan dari angkatan APDN Nasional tahun 1989 atau angkatan pertama STPDN karena sebelumnya kampus APDN-APDN di 20 daerah tidak berdiri pada tahun yang sama sehingga urutan angkatan tiap kampus APDN juga berbeda. Misalnya angkatan terakhir APDN Malang adalah angkatan XXXII atau S-91 sementara angkatan terakhir APDN Banda Aceh adalah angkatan XXIV. Pada tahun 2007, IPDN tidak membuka penerimaan calon praja selama setahun sehingga angkatan XIX IPDN merupakan angkatan yang menjadi praja pada tahun 2008. Angkatan Praja dan Tahun Menjadi Praja
Penghitungan angkatan lulusan IPDN memiliki perbedaan dengan penghitungan angkatan untuk lulusan Akpol atau Akmil yang dihitung berdasarkan tahun dilantik menjadi Perwira Remaja. Karena praja IPDN pada awalnya ketika dikukuhkan menjadi Muda Praja (tingkat 1), sudah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga angkatan dihitung dari awal menjadi CPNS yaitu saat awal masuk kampus. Seiring waktu berjalan, Praja IPDN tidak lagi diangkat menjadi CPNS selama masih menjadi Praja, lulusan IPDN disamakan dengan lulusan Akpol dan Akademi TNI, yaitu diangkat menjadi CPNS golongan III.a saat dilantik menjadi Pamong Praja Muda oleh Presiden RI. Sama seperti TNI Polri awal menjadi perwira saat diambil sumpah pada upacara Praspa Perwira Remaja oleh Presiden RI. Dengan demikian, saat ini penghitungan tahun angkatan dihitung pada saat tahun lulus menjadi Pamong Praja Muda, dan menjadi titik awal menjadi abdi negara. Karena dalam pendidikan, dalam satu angkatan bisa saja masuk lembaga bersama-sama tapi ada yang lulus di tahun berbeda. Praja IPDN sebelum tahun 2016 tidak secara resmi memiliki nama angkatan namun hanya nomor angkatan. Umumnya nama angkatan atau nama paguyuban purna praja tiap angkatan baru diresmikan setelah lulus oleh masing-masing angkatan. Sejak 2016, Praja IPDN memiliki nama angkatan atau nama resimen yang diberikan dan diumumkan secara resmi oleh lembaga setelah calon praja menyelesaikan pendidikan dasar atau saat pengukuhan calon praja menjadi Muda Praja atau Praja Pratama.
Daftar Rektor IIP
Daftar Ketua STPDN
Daftar Rektor IPDN
Pejabat IPDN
Direktur kampus daerah, wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, dan sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan Kartika Pradnya UtamaBintang Kartika Pradnya Utama adalah penghargaan yang diberikan kepada lulusan terbaik IPDN dari Program Sarjana Ilmu Pemerintahan (S1). Penghargaan ini pertama kali diberikan pada tahun 2012 di angkatan XIX hingga tahun 2021 di angkatan XXVIII, berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang Kartika Pradnya Utama :
Kartika Astha BrataBintang Kartika Astha Brata adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik IPDN dari Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (D-IV). Lulusan terbaik masing-masing program studi di IPDN mendapatkan penghargaan Kartika Abdi Praja. Satu orang lulusan terbaik yang memiliki IPK pengajaran, pelatihan dan pengasuhan tertinggi dari seluruh praja di semua program studi di IPDN mendapatkan Kartika Astha Brata, berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang Kartika Astha Brata :
KontroversiBeberapa orang praja meninggal selama mengikuti pendidikan di IPDN. Jumlah orang yang meninggal dari tahun 1999-2007 diperkirakan 35 orang. Angka kematian tersebut rata-rata disebabkan oleh perlakuan tidak layak (bullying) dari senior kepada junior. Salah satu korban yang menarik perhatian pemerintah pada tahun 2007 adalah Cliff Muntu, di mana IPDN diduga berusaha menutupi penyebab kematian praja tersebut dengan cairan formalin. Daftar beberapa Praja yang meninggal tidak wajar di IPDN antara lain:[1][2]
Galeri gambar
Referensi
Pranala luar
|