Inggris dan Wales

Lokasi  Inggris dan Wales  (hijau tua)

– di Eropa  (hijau & abu-abu tua)
– di Britania Raya  (hijau)

Inggris dan Wales (bahasa Inggris: England and Wales, bahasa Wales: Cymru a Lloegr) adalah sebuah yurisdiksi yang mencakup daerah Inggris dan Wales, dua dari empat negara di Britania Raya, dan menganut satu sistem hukum yaitu Hukum Inggris.

Inggris dan Wales diatur sebagai satu unit yurisdiksi di berbagai administrasi karena kedua daerah merupakan bekas daerah dari Kerajaan Inggris. Skotlandia memiliki Hukum Skotlandia dengan adanya Perjanjian Persatuan 1706 dan Undang-Undang Persatuan 1707 sementara Irlandia Utara memiliki Undang-Undang Persatuan 1800. Hukum Inggris dengan demikian masih hanya berlaku bagi daerah Kerajaan Inggris yang kini mencakup Inggris dan Wales.

Pendirian Majelis Nasional Wales (bahasa Wales: Cynulliad Cenedlaethol Cymru) pada tahun 1999 dengan disahkannya Undang-Undang Pemerintah Wales 1998 oleh Parlemen memberikan beberapa wewenang pemerintahan otonomi di Wales. Wewenang Majelis Nasional Wales diperluas dengan disahkannya Undang-Undang Pemerintah Wales 2006 yang mengizinkan majelis untuk mengeluarkan peraturannya sendiri. UU tersebut juga secara resmi memisahkan Pemerintah Wales dari majelis. Sementara itu, Inggris tidak memiliki lembaga pemerintahan yang serupa serta berada langsung di bawah pemerintahan Parlemen dan Pemerintah Britania Raya. Referendum tahun 2011 memberikan kekuasaan bagi Majelis Nasional Wales untuk membuat peraturan tanpa memperoleh nasihat Parlemen Britania Raya.

Lihat pula


Kembali kehalaman sebelumnya