INA Digital
INA Digital (Dikenal juga sebagai GovTech Indonesia) adalah platform Perum Peruri yang bergerak di bidang pelayanan publik. Aplikasi ini didirikan atas dasar Perpres No. 82 Tahun 2023. INA Digital diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Mei 2024.[1] Latar BelakangSebagai GovTech Indonesia, INA DIGITAL lahir sebagai pengembangan dari keberhasilan unit GovTech yang telah dikembangkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga seperti Digital Transformation Office (Kemenkes), GovTech Edu (Kemendikbudristek), GovTech-Procurement (LKPP), yang diharapkan memiliki struktur organisasi dan sistem kerja tersendiri serta terpisah dari birokrasi.[2] Hal ini dipertegas dalam arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna 9 Januari 2024, dimana Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk jajaran birokrasi memasuki era baru dengan mengimplementasikan government technology (GovTech), berkaca dari kesuksesan platform seperti SatuSehat, Merdeka Belajar, Kartu Prakerja, yang diharapkan akan lebih merata di setiap kementerian.[3] Mendukung upaya tersebut, pada 18 Desember 2023 Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. KemenPAN-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menjelaskan pendirian GovTech yang lahir untuk menangani platform prioritas, merupakan best practice yang dilakukan oleh negara-negara pada Top 20 di E-Government Development Index (EGDI) pada 2022. Lingkup KerjaMenurut Perpres No. 82 Tahun 2023, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. (Pasal 2 Ayat 1) Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa Aplikasi SPBE yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE. (Pasal 2 Ayat 2) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung: (Pasal 2 Ayat 3)
Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara Perum Peruri, untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Tim Koordinasi SPBE Nasional yang diketuai Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri, dengan turut melibatkan masing-masing Menteri/Kepala Lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE prioritas, Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pasal 3 dan 4) ProdukPada 30 September 2024, INA DIGITAL meluncurkan secara terbatas tiga produk tahap pertama sebagai bagian dari integrasi layanan digital pemerintah Indonesia, yakni INApas, INAku, dan INAgov.[5]
Referensi
Lihat Juga |