Hukum Kuda
Istilah ini menjadi terkenal setelah dikemukakan oleh Hakim Frank H. Easterbrook di sebuah presentasi konferesi hukum teknologi informasi pada tahun 1996. Easterbrook menolak pendefinisian hukum teknologi informasi sebagai bidang hukum dan litigasi yang unik.[1] Easterbrook menjelaskan bahwa
Pendapat Easterbrook ditentang oleh Lawrence Lessig pada April 1997 dalam tulisannya yang berjudul "The Law of the Horse: What Cyberlaw Might Teach."[3] Ia menyatakan bahwa terdapat asas umum yang penting pada hukum teknologi informasi, yaitu keterbatasan hukum sebagai regulator dan cara untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengakui cara-cara lain yang dapat digunakan untuk mengatur dunia maya.[3] Rujukan
|