Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengangkat November 25 menjadi Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Resolusi 54/134).[1] Tujuan dari hari tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran akan fakta bahwa wanita di seluruh dunia menjadi korban pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk kekerasan lainnya
Referensi
Pranala luar